RESKRIM & Penyidik Satreskrim Polres Binjai Dilaporkan Ke Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut.

Binjai

“Oknum Kasat RESKRIM & Penyidik Satreskrim Polres Binjai akibat terlalu arogan dan tidak profesional, akhirnya di laporkan ke Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut.”

TOBAFORINDO.com | BINJAI, Seorang oknum Penyidik Polres Binjai Beranisial “M beserta Kasat Reskrim Polres Binjai akhirnya di laporkan ke Bid Propam Poldasu dan ke ketua Harian Kompolnas RI di Jakarta, atas buntut dari kasus Jula-jula.

Kasus ini bermula ketika seseorang yang berinisial SA di Laporkan oleh seseorang berinisial ESG lantaran belum menempati Janji yang dibuatkan SA di grup messenger Facebook antara Owner bersama para anggota nya, sehingga seorang anggota jula jula yang merasa korban ESG melaporkan SA ke satreskrim Polres Binjai.

Tim Penasehat Hukum terlapor, yakni Riwan Binarta Sitepu S.H dan Revai J Nababan,.S.H. menyampaikan pengaduan masyarakat dan Perlindungan Hukum di tujukan ke kapolres Binjai & Bid Propam Akhirnya Membuahkan hasil dengan langsung turunnya Bid Propam Poldasu dan bidang terkait langsung untuk merespon dan melakukan check and recheck pengaduan yang dilayangkan Penasihat Hukum tersebut.
Namun mereka mengakui, hal itu tidak lantas membuat berpuas hati, karena Tim Penasihat Hukum sebelumnya telah meminta Pihak Satreskrim Polres Binjai untuk melakukan Gelar Ulang dan melibatkan pihak terlapor. Selain itu, Tim Penasihat SA terus Mendorong kliennya untuk dapat mencari winwin solusi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Riwan Binarta Sitepu ,.S.H. juga menegaskan sebelumnya SA dan ESG sudah ada melakukan mediasi, namun tidak berujung suatu kesepakatan.

Terpisah Revai J Nababan,.S.H juga mengingatkan agar satreskrim Polres Binjai untuk hati-hati dalam menentukan suatu peristiwa pidana, tentunya lebih hati-hati dalam menaikkan perkara dari lidik menjadi sidik serta dalam hal penentuan status seseorang menjadi Tersangka. Karena bila tidak hati-hati, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depanya.

Kesempatan lain Riwan Binarta sitepu, S.H menegaskan bahwa akan melakukan upaya dan langkah hukum untuk terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum sebagai mana mestinya terhadap kliennya.(RB.Sitepu)