Polresta Deliserdang Amankan Satu Pelaku Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Kodim 0204/DS

Deliserdang

TOBAFORINDO.com | DELISERDANG, Oknum TNI AD berdinas di unit Kodim 0204/DS Serka Amos Bangun mengalami luka serius saat di keroyok dan dianiya oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) di cafe Gantang jalan pendidikan dusun Vlll desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Adapun pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebanyak 8 orang.

Satu pelaku penganiayaan oknum TNI AD berhasil ditangkap Polresta Deliserdang sedangkan 7 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Deliserdang Kombes pol Irsan Sinuhaji, SIK MH bersama Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK serta Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi,SIK MH dalam press release pada Selasa (21/2/23) menyebutkan dari 8 tersangka satu orang berhasil diamankan bernama Ifwanul Afwa (26).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan kejadian bermula saat korban Amos Bangun bersama temannya tobat Sitomorang dan Surya duduk di cafe Gantang, Korban cekcok mulut dengan para pelaku.

Tidak diterima hal itu, Para pelaku melempar botol kaca kearah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala. Teman – teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang korban hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.

Selain mengamankan pelaku Ifwanul Afwa, Polresta Deliserdang juga mengamankan barang bukti 6 (enam) botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca yang diamankan dari TKP.

Untuk para pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), l (33), F (32) sampai saat ini masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri.

Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Ucap Kapolresta Deliserdang.

READ  Gencarkan Patroli Presisi, Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Puluhan Remaja Pesta Miras

Ditempat yang sama, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto angkat bicara terkait kasus penganiyaan terhadap anggotanya Amos Bangun.

Dandim 0204/DS Letkol Yoga Febri tidak terima anggotanya dianiya oleh oknum Pemuda Pancasila .

Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polres.

Ia berharap agar pelaku yang terlibat secepatnya ditangkap dan jangan satupun anggota ormas coba – coba melindungi.

“Semoga pelakunya segera tertangkap dan saya minta ormas Pemuda Pancasila (PP) tidak ada yang melindungi oknum ormas pemuda Pancasila “.tegas dandim 0204/DS. (Mrk)