Tobaforindo – Sorong | Hakim Pengadilan Negeri Sorong Yajid Rahardjo dalam putusannya menolak permohonan Praperadilan Vecky Nanuru, tersangka pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu, 13 Agustus 2025.
” Menolak permohonan Praperadilan prmohon dan membebabkan biaya Praperadilan kepada pemohon,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim Yajid Rahardjo, Rabu, 13 Agustus 2025.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan sehingga hakim menolak permohonan praperadilan pemohonan bahwa Surat Perintah Penyelidikan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Nomor 803/Reskrim/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Surat Perintah Tugas Nomor 36…
[15.10, 13/8/2025] Jun Pers: Kawan ini yg baru,sudah ada pernyataan kasat reskrim
[18.02, 13/8/2025] Jun Pers: Kuasa Hukum Pelapor Desak Penyidik Segera Tahan Tersangka
Kota Sorong- Pengacara Irwan Oswandi dan kolega, Jatir Yudha Marau mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap Vecky Nanuru. Hal itu disampaikan Jatir Yudha Marau melalui telepon seluler, Rabu sore, 13 Agustus 2025.
Pengacara yang akrab disapa Yudha itu menambahkan, permohonan praperadilan sudah ditolak, maka kewajiban penyidik untuk kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Yudha juga meminta penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan kasus pemalsuan surat yang melibatkan Jery Waleleng, Yarit Sakona, Emma Barbalina Mansawan dan Vecky Nanuru ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Diketahui bahwa pengadilan negeri Sorong menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oknum pengacara Vecky Nanuru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Hakim praperadilan Yajid Rahardjo dalam putusannya menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya praperadilan keoada pemohon.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan Vecky Nanuru melalui kuasa hukumnya Markus Souissa dan koleganya tersebut teregister di PN Sorong dengan nomor 02/Pid.pra/2023/Pn.Son tanggal 29 Juli 2025.
Dalam permohonannya pemohon meminta hakim praperadllan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan:
SPRIN-SIDIK/1282/XI/2023/Reskrim tanggal 24 November 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap.Tsk/188/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, pemohonan juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2),dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a-quo tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan/atau jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan/atau jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/865/X/2023/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 16 Oktober 2023 di Polresta Sorong Kota.
Menyatakan batal dan tidak sah segala penyidikan dan penetapan tersangka yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon serta memerintahakan termohon praperadilan untuk merehabilitasi nama baikpemohon praperadilan melalui media cetak dan elektronik selama 3 hari berturut-turut pada berita halaman depan.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Tim)



