Pengusaha Kayu Alam Diduga Ilegal, Butuh Tindakan Tegas.

Daerah

Tobaforindo – Humbang Hasundutan | Sebuah usaha kayu yang sudah beroperasi milik Parasian Lumban Gaol yang ada di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Usaha tersebut beroperasi dengan normal tanpa ada hambatan sesuai dengan pantauan awak media. 22/10/25

Sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, Kuat dugaan pengusaha tersebut tidak memilikinya.

Mengingat pentingnya legalitas dalam industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas somel ini. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus diterapkan sesuai ketentuan guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Foto : Foto lokasi pengambilan bahan untuk olahan di somel, pengambilan Foto pada bulan Agustus 2025. Sumber foto : dari berbagai sumber.

Kuat dugaan aktifitas ini sudah berlangsung selama beberapa bulan yang lampau, (/sesuai dengan bukti dokumen yang ada pada awak media).

Sesuai informasi dan pantauan awak media sumber untuk olahannya di somel berasal dari Desa Janji Nagodang, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Hingga berita ini di terbitkan belum dilakukan konfirmasi dengan pihak yang berwenang (berkepentingan). Rabu 22/10/2025.

(/James P Purba/Tim)