Pelaku Pengerusakan Lampu hias Di Parapat Minta Maaf Dan Mengganti Rugi Segala Asset Yang Dirusak.
TobaForIndo || Simalungun, Polsek Parapat merespon cepat kejadian pengerusakan lampu hias yang bertuliskan Parapat Squeare bantuan PT TPL dan puluhan Tenda bantuan PT JAPFA untuk pelaku bisnis UMKM di Open Stage Parapat dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, Rabu (9/3/2022)
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedi Arifianto, SH, SIK, MH memerintahkan Kapolsek Parapat beserta anggota untuk mengusut tuntas pelaku pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA, untuk pelaku bisnis UMKM sebagai tempat berjualan jajanan malam hari.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, SH menerangkan bahwa setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat atas kejadian pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square,bantuan PT TPL, dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA untuk bisnis UMKM, Unit Reskrim.Polsek Parapat langsung melakukan menyelidikan serta berkoordinasi dengan Lurah Tiga Raja dan Bagian Asset kecamatan Girsang Simpangan bolon.
Sesuai informasi yang dikumpulkan diketahui, kuat dugaan,kepada seorang laki laki berinisal DT, sebagai pelaku pengerusakan tersebut, selanjutnya kita panggil DT, dan kita lakukan pertemuan, yang dihadiri Lurah Tigaraja, Kepala Bagian Asset Kecataman Girsang Sipangan Bolon “, tukas AKP Joni
Dari hasil pertemuan yang dilakukan, DT yang datang menyerahkan diri ke Kantor Lurah Tigaraja, mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya, kemudian pelaku DT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya tersebut.
Dengan dilakukannya pendekatan secara Restorative Justice, antar pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik Asset (korban) dengan pelaku DT menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan.Pihak Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses Hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek.(Deni.S)