“POLISI CARI Dan KEJAR INISIAL B”
TobaForIndo || Pematang Siantar, Pasca tertangkapnya dua orang pengecer narkoba sabu diwilayah Eks Terminal Suka Dame. Polisi akan terus kejar dan cari siapa itu inisial B,
Sesuai informasi yang diterima dari Kasubabg Humas Polres Pematang AKP Rusdy Ahya SH, Bahwa penangkapan itu
terjadi tepatnya dihari Rabu (05/Jan-2022) lalu.
Dan penagkapan itu terjadi berdasar dari informasi masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkoba.
Sehingga setelah informasi itu diterima pihak Sat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan kelokasi terlapor.
“Dilakukan penyelidikan kelokasi,sesuai dengan laporan yang diterima darri sipelapor, Tepatnya dari dalam sebuah rumah yang dicurigai Polisi melihat didalam rumah, seorang lelaki dan seorang wanita sesuai ciri ciri nya dari sipelapor, sedang berada didalam rumah dicurigai tersebut.Selanjutnya rumah dicurigai itu digrebek.
Berhasil di amankan dari dalam rumah seorang lelaki mengaku bernama Rikky (Lk) 27 tahun.Warga Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Dan seorang wanita berusia ujur bernama Lisbet (Pr) 57 tahun warga yang sama di Kelurahan Suka Dame Pematang Siantar.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan,serta isi rumah, Berhasil dengan ditemukannya 5 (Lima) biji plastik klip putih transparan, berisi dimasing masing pallstik diduga narkoba jenis Sabu sabu “siap edar” Ditotal beratnya Brutto 0.80.gram.Juga dapat diamankan dari kedua pelaku, alat bukti lainnya yakni satu unit hanphone merk Samsung dan Uang sebanyak Rp 144.000,. Diduga uang itu hasil berniaga narkoba sabu-sabu
Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan digelandang keruangan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, untuk dilaku
kan terhadap keduanya penyidikan proses hukum selanjutnya.Pungkas AKP Rusdy kepada Wartawan. Pagi tadi.
Dikonfirmasi kembali, perihal peristiwa penangkapan tersebut oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy.S.B.Siregar SIK.MH.Melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH,Tuturnya
“Telah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku, hasilnya keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba yang ditemukan itu, adalah milik mereka berdua Dan mereka juga mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial B.
Selanjutnya disebabkan kedua pelaku telah mengakui kepemilikan dari seluruh barang haram yang ditemukan itu, maka terhadap kedua pelaku untuk sementara ditahan di-Sel yang berada diruangan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kemudian untuk kedua pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.Dengan terancam terkena sanksi hukuman, sesuia dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 U.U. R.I. Nomor 35 Tahun 2009.Tentang
Narkotika.. Tutup Kasnob Rudy.
“Mengenai pengembangan kasus ini, Sesuai pengakuan dari kedua tersangka, bahwa kedua pelaku memperoleh Narkoba Sabu tersebut dari seseorang ber-inisial ‘ B’.”
“Masyarakatpun berharap agar Tali/Mata Rantai Peredaran Gelap Narkoba dikota Pematang Siantar ini dapat Putus. Masyarakat mengharapkan pihak Kepolisian terutamanya Sat Narkoba, dan BNN Kota Pematang Siantar, untuk segera menangkap lelaki ber-inisial “B” tersebut.
Dan masyarakatpun juga meminta lebih lagi, keseriusan pihak kepolisian dan BNN dalam memerangi peredaran gelap Narkoba dikota yang dijuluki “Kota Pendidikan” ini
Kasnob AKP Rudy ;
” Pasca penangkapan dua pelaku narkoba tersebut, Pihaknya langsung mencari dan mengejar Inisial B , Namun belum berhasil ditemukan”
“Kedepan pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar akan lebih serius dalam memerangi Peredaran Gelap Narkoba. Khusus untuk pelaku inisial B. Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berjanji akan Cari dan Kejar (DPO)” inisial B tersebut”.
Tegas Kasnob Rudy, dengan mimik wajah Serius ( Deni.S).