Para Mafia Perambah Hutan Register 39 Sudah Disulap Menjadi Kebun Sawit.

Padang Lawas

TOBAFORINDO.com | Padang Lawas Sumatera Utara, Masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) hanya bisa menjadi penonton ketika para mafia-mafia berdasi mengobok-obok hutan sesuka hatinya Register 39 disulap menjadi kebun sawit, karet dan lainya.

Sebagian besar warga putra daerah tidak ingin menjadi komplotan perambah hutan.
Mereka para warga justru menginginkan hutan lindung atau Register bebas dari kejahatan dari para tangan -tangan oknum mafia berdasi.

Karena telah merusak lingkungan hidup.
Tidak tertutup kemungkinan warga yang tidak berdosa menjadi bakal terkena imbas bencana alam

“Kami takut hutan rusak, bencana alam pun datang. Karena sudah bertahun-tahun hutan itu dirambah.
Kayunya dijual tanahnya dijual belikan, terus langsung disulap menjadi perkebunan,”
belum lama ini yang disampaikan secara tertulis.

Tudingan sumber bukan tidak beralasan.
Artinya, fakta dugaan perambahan hutan Register dan Swaka Margasatwa telah beralih fungsi milik perorangan, katanya lagi.

Masyarakat Palas mendesak secara tegas Kapolri agar segera melakukan penangkapan para oknum-oknum mafia berdasi perambah hutan Register 39 dan Swaka Margasatwa makin merajalela di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat Padanglawas merasa prihatin, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran dan diduga konspirasi dengan oknum mafia perambah hutan.

Kejahatan perambah hutan Register 39 dan Swaka Margasatwa dilakukan secara terorganisi diduga dibecking oknum APH bersenjata.

Akibat perbuatan tersebut, hutan yang menjadi salah satu paru- paru dunia itu, negara mengalami kerusakan dan merugikan negara sebesar triliunan rupiah setiap tahun.

Dimana negara telah mengalokasikan dana reboisasi hutan diatas lahan milik negara namun diduga dijadikan azas manfaat mencari keuntungan oleh mafia perambahan hutan selama bertahun- tahun.

Bahkan, ujarnya lagi, beberapa titik lokasi hutan Register mulai dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara diduga telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Oknum pelaku perambahan hutan (Ilegal Logging) di Kabupaten Padang Lawas dari tahun ke tahun terlihat merajalela.
Dalam hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas para pelaku perambahan hutan di kawasan Register 39 dan Swaka Margasatwa.

“Perambahan hutan Register 39 dan hutan Swaka Margasatwa di Kabupaten Padang Lawas, diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI ataupun dari instansi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara”, ujar sumber.

“Seperti pantauan Tim bersama awak media dilapangan, para pelaku perambah hutan terus beroperasi di kawasan hutan Register 39 dan kawasan hutan Swaka Margasatwa”, Sabtu (21/01/2023).

Oknum perambah hutan menjadikan alat langsir kayu dari atas bukit sampai ke tempat pengumpulan, dengan menggunakan jasa pelangsir kayu dengan menggunakan kenderaan sepeda motor.

Karena kayu yang diturunkan dari atas bukit sudah menjadi bahan jadi. Sesampainya ditempat pengumpulan, para pelaku perambah hutan menggunakan jasa angkutan Becak Barang ataupun jasa lainnya menuju panglong pengolahan kayu ataupun pesanan dari masyarakat.

Tim Investigasi mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Petugas KPH Wilayah VII UPTD Gunung Tua) yang bertugas di Kabupaten Padang Lawas.
Adapun balasan beliau melalui WhatsApp.

Dengan singkat petugas menjawab konfirmasi tersebut, “Sudah kami ingatkan masyarakat setempat”. Dari jawaban yang diterima, Apakah petugas tersebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjang tanganan pihak Dinas Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan kehutanan.

Yang seharusnya dilakukan dengan tindakan yang tegas kepada para pelaku perambah hutan.
Seorang oknum petugas tersebut telah diduga melakukan pembiaran terhadap para pelaku perambah hutan di kawasan register 39 dan swaka margasatwa yang berada di kabupaten Padang lawas Sumatera Utara.

Seorang oknum petugas telah diduga sudah menerimah opeti para pelaku perambah hutan.
Karena tidak adanya kasus perambahan hutan di kabupaten Padang lawas Sumatera Utara yang terjerat dalam hukum.
Aparat penegak hukum(APH)terkesan pembiaran dan “MANDUL”

Sejumlah kalangan aktivis di Palas dan di Medan sangat menyesalkan aksi dugaan perambahan hutan register dan satwa margasatwa selama bertahun-tahun terjadi hinggah sampai sekarang belum juga tersentuh oleh hukum.

(ROBIN SILALAHI)