
TOBAFORINDO.com | Nias Selatan, Berdasarkan pengakuan dan pernyataan pihak keluarga (WL istri EH) dan disertai dengan keterangan narasumber yang berada di lokasi kejadian (TKP) dusun satu, desa Lolohowa, kecamatan Lolowau, kabupaten Nias Selatan, Sumut, bahwa laporan terkait kasus dugaan penganiyaan seorang warga inisial DH yang dilakukan oleh tersangka EH pada Selasa (14/03/2023) diduga adanya unsur rekayasa dari pihak pelapor.

“Saya selaku istrinya (EH) merasa dirugikan atas tuduhan yang sengaja dibuat oleh pihak pelapor karena suami saya tidak melakukan penganiayaan kepada siapapun seperti yang disangkakan.
Sesungguhnya, suami saya adalah korban pengeroyokan dan korban fitnah.
Pasalnya, dengan tiba-tiba seseorang mengucapkan kata-kata kotor dengan teriakan keras “ihi ninau” lalu kemudian suami saya diserang di dalam rumah oleh pihak pelapor, hingga kaca jendela rumah kami pecah (retak) dan anak-anak saya hampir terinjak akibat pengeroyokan itu. Saya juga sempat dicakar, sebab kedapatan merekam dan memvideokan peristiwa itu. Kemudian, sejumlah orang mengambil paksa peralatan di rumah kami untuk disita, yang kemudian dijadikan barang bukti dalam membuat laporan palsu oleh para pelaku pengeroyokan. Mereka menghalalkan segala cara untuk merekayasa laporan untuk menjebak dan menjerat suami saya.” Terang WL, sambil menunjukkan video yang telah direkam.
Lebih lanjut, WL menyampaikan bahwa pihak keluarga pelapor (DH) pernah meminta uang perdamaian dengan jumlah besar untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak pelapor pernah meminta uang perdamaian Rp 60 juta untuk dibicarakan secara kekeluargaan. Namun, saya tidak setuju karena hal itu merupakan pemerasan dan saya tidak punya uang sebanyak itu. Seolah-olah mereka sengaja memanfaatkan situasi dan keadaan, padahal mereka yang membuat kesalahan dengan mengeroyok suami saya dan melakukan penyerangan di dalam rumah. Akan tetapi, mereka memutar balikkan fakta dengan merekayasa laporan ke APH hingga suami saya ditahan dan dijadikan sebagai tersangka.” Ungkapnya.
WL menyampaikan kepada beberapa awak media, bahwa pihaknya pernah membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat, Polsek Lolowau.
“Sehari setelah kejadian, saya membuat laporan kepada Polsek Lolowau atas apa yang telah kami alami sekeluarga, termasuk hal yang menimpa diri saya. Akan tetapi, laporan saya tidak dihiraukan, hingga suami saya ditahan dan dijadikan sebagai tersangka. Saya memang tidak pandai dan belum terbiasa untuk membuat laporan kepada polisi, akan tetapi setidaknya dengan keterangan yang saya sampaikan bisa dipahami oleh polisi sebagai aparat penegak hukum. Ada apa dengan Polsek Lolowau, mengapa laporan saya kurang dihiraukan ketika itu?
Maka, dengan terpaksa dan penuh keterbatasan, saya harus membuat laporan kepada Polres Nias Selatan untuk memperoleh keadilan. Meskipun laporan telah diterima, namun masih belum ada hasil hingga detik ini. Yang lebih sedihnya lagi ialah ketika tiba giliran saya melapor, reaksi dan tindak lanjut dari APH tampak biasa saja. Beberapa saksi telah dimintai keterangannya oleh Kasat Reskrim, Polres Nias Selatan. Sementara, giliran suami saya dilaporkan oleh pihak pelaku pengeroyokan, polisi bereaksi dengan sigapnya tanpa pandang bulu. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi untuk memperoleh keadilan. Semoga APH dapat segera menindaklanjuti laporan saya, lalu suami saya EH dibebaskan sebagai korban fitnah dan pengeroyokan.
Katanya, dengan nada sedih pada Minggu (09/04/2023).
Di tempat terpisah, seorang narasumber yang berada di TKP menceritakan kronologis kejadian pada saat itu.
“Kebetulan waktu itu ada kegiatan keagamaan (PA) lingkungan di rumah salah satu warga dusun I, desa Lolohowa yang berdekatan dengan rumah EH.
Selanjutnya, EH bersama FH pulang dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor berknalpot resing yang merupakan milik FH dan berhenti di rumah EH. Kemudian, terdengar suara motor bising dengan sangat kencang sebanyak dua kali seperti digas full.
Tiba-tiba ada teriakan keras dengan bahasa kotor “ihi ninau” lalu EH yang berada di rumahnya dihampiri dan dikerumuni oleh sejumlah orang dan hendak berkelahi. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlangsung lama karena telah diantarai oleh ibu-ibu dan peserta PA. Maka, yang disebut penganiayaan dalam peristiwa tersebut tidak dan belum saya ketahui.” Terangnya, sesuai video yang ditunjukkan oleh WL.
(Abisama Halawa)



