
TOBAFORINDO.com |Pematang Siantar. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Medan beserta beserta tim Hadir di lembaga Pemasryarakatan Kelas IIA Pematang Siantar untuk Melakukan Pembuatan Perekaman E-KTP Pada Warga binaan Sabtu (13-05/2023)
Hal ini dilakukan Berdasarkan Surat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Nomor: W.2.PAS.PAS.10.PK.01.02-485 Tanggal 02 MARET 2023, perihal permohonan perekaman E-KTP yang belum memperoleh NIK pada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Dalam Kegiatan Ini Ketua Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan Agus Mulia Siregar beserta tim hadir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar disambut hangat oleh Staff Binadik dan Ka. KPLP Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Pematang Siantar
Ucok Pangihutan Sinabang SH Mengatakan “Sasaran kegiatan melaksanakan perekaman E-KTP pada Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar yang berdomisili di kota medan”
Adapun Jumlah WBP yang perekaman E-KTP sebanyak 286 Orang. Dari hasil perekaman sebanyak 178 buah KTP Sudah diserahkan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan tidak ditemukan kendala, terangnnya. (Jhon Sitepu)



