Ketua PPWI PBD Memberikan Apresiasi Untuk Reaksi Cepat Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya Menanggapi Pengaduan Warga

Daerah

Tobaforindo – Sorong |  Riswandi Panjaitan sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, memberikan apresiasi buat Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Junov Siregar, atas reaksi cepat dalam menangani pengaduan seorang ibu bernama Rusmina.

Sebelumnya Rusmina pada tanggal 23 Januari 2026 membuat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda u/p Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya terkait dokumen palsu yang diterimanya dari Kepala KUA di kota Sorong .

Hanya dalam waktu singkat pengaduan tersebut langsung direspon, Rusmina pun di panggil untuk dimintai keterangan secara resmi ke ruangan Reskrim pada tanggal 05 Februari 2026.

Rusmina membuat pengaduan terkait surat pembatalan nikah yang dikeluarkan oleh kepala KUA Distrik Manoi pada tahun 2023, dalam pengaduannya menurutnya surat itu adalah dokumen palsu, karena dia baru paham bahwa kepala KUA tidak berhak mengeluarkan surat pembatalan nikah, yang berhak adalah Pengadilan Agama.

“Saya sempat putus asa, saya pikir kepala KUA yang mempermainkan saya itu kebal hukum, tapi pak ketua PPWI (Riswandi Panjaitan) menyarankan untuk lapor ke polisi, ternyata saya melihat penyidiknya paham kesalahan kepala KUA itu dan menerima pengaduan saya”ujar Rusmina saat ditemui di area Markas Besar Polda Papua Barat Daya.

Rusmina menceritakan akibat dari perbuatan kepala KUA tersebut, putrinya menjadi tidak punya status yang jelas karena di dalam kartu keluarganya status menikah sedangkan di KTP masih lajang. Saat memberikan surat pembatalan nikah tersebut ,kepala KUA yang menerbitkan dengan yakin mengatakan agar Rusmina membawa surat tersebut ke Dukcapil sebagai dasar merubah status putrinya nanti kembali menjadi belum menikah.

Ketua PPWI Papua Barat Daya menyarankan kepada warga kota Sorong dan kabupaten Sorong agar tidak terpengaruh dengan berita negatif tentang polisi, menurutnya meskipun ada oknum yang nakal itu hanya sebagian saja.

“Pemerintah sudah mempersiapkan kepolisian untuk melayani masyarakat, mari kita percayakan polisi untuk menangani perkara. Semua diatur undang undang, dan polisi juga pasti taat kepada undang undang dan peraturan Kapolri” ujar Riswandi.

Riswandi Panjaitan yakin bila bukti bukti yang diserahkan oleh pelapor sudah cukup, Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya pasti akan segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

Yeremias Su sebagai kepala suku besar Moi Sorong Raya juga ikut mengawal pengaduan ini, beliau juga turut mengarahkan Rusmina untuk membuat pengaduan ke polisi untuk permasalahannya.

“Saya mendukung Kapolda untuk dapat menyelesaikan semua permasalahan di tengah tengah masyarakat, untuk masalah ibu Rusmina saya yakin kepala KUA itu akan mendapatkan hukuman sesuai pasal yang telah dilanggarnya”tegas Yeremias Su. /(Hermanto)