Tobaforindo || Simalungun, “Masalah judi masalah moral” maka untuk itu Pemerintah sesuai PP nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dengan secara tegas melarang judi dalam segala bentuk.
Oleh sebab itu maraknya judi Kecamatan Silimakkuta menimbulkan pertanyaan dimasyarakat
“Apakah judi tidak diberantas diwilayah Kecamatan Silimakkuta disebabkan rendahnya rasa peduli APH diwilayah itu,atau dikarenakan sudah diberi Stabil”
Sesuai pantauan awak media dilapangan, serta pengakuan dari masyarakat bahwa judi untuk saat ini diwilayah Nagori Seribu Dolok sepertinya bebas beroperasi.Dan dikelola Jaga Sipayung Dan Kelek,
“Mereka yang menguasai omset Tikoti disini bg,diketahui omset mereka ditiap harinya Puluhan juta” Pungkas sumber kepada awak media ini.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Seribu Dolok AKP Parulian Sijabat hingga berita ini berada dimeja Redaksi,Kapolsek yang alergi dengan wartawan ini tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Saat berada di Polsek Seribu Dolok wartawan media ini, langsung mempertanyakannya kepada Kanit Reskrim Polsek Seribu Dolok Iptu K.Silallahi.
“Kalau si Jaga Sipayung sudah ngak buka lagi mereka lae, Karena baru kemarin anggota si Jaga ditangkap oleh team Opsnal Jatanras Polres Simalungun,Juga si Kelek mereka ngak buka” Pungkasnya keawak media beralibi .
Kembali awak media menayakannya ke sumber.
“Siang memang ngk main togel disini bang,tapi kalau malam main bang;
sepertinya itu kudengar perintah Kapolsek bang” Sebut sumber.(Deni.S)