FORUM KONSULTASI PUBLIK II REVISI PERDA NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG RTRW KABUPATEN NIAS UTARA & KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
Tobaforindo || Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka dipandang perlu Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kabupaten Nias Utara untuk di revisi kembali guna menghindari tumpang tindih pengaturan penataan ruang yang menjadi penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Pemerintah telah mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan Forum Konsultasi PUBLIK II Revisi Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kabupaten Nias Utara & Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Pendopo Bupati Nias Utara (Kamis, 17 November 2022).
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Utara Armanjas Waruwu, SST pada laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik pertama sebelumnya telah dilaksanakan, sebagaimana kita ketahui bersama Perda RTRW Kabupaten Nias Utara No. 1 tahun 2015 telah memenuhi persyaratan untuk direvisi. Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik Ini adalah penyusunan revisi RTRW Kabupaten Nias Utara untuk mendapatkan konstribusi dari semua stakeholder beserta masyarakat memberikan masukan dan saran dalam menyusun revisi RTRW sehingga menjadi isu-isu pembangunan berkelanjutan pada pilar sosial, pilar lingkungan, pilar ekonomi dan pilar infrastruktur.
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara tahun 2014–2034, akan tetapi terjadi peningkatan intensitas (ruang) yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah. Dinamika pembangunan dan perubahan peraturan yang terjadi antara lain Rencana Pembangunan Jalan Trans Nias, Rencana Lokasi Pelabuhan Perikanan, Rencana Lokasi Pelabuhan Pengumpan Regional dan Perubahan Kawasan Hutan.
Rencana tata ruang merupakan konsensus bersama antar sektor dan antar wilayah, apabila pembangunan dilaksanakan dengan mengacu pada rencana tata ruang maka seharusnya tidak akan lagi dijumpai adanya konflik baik antar sektor maupun antar wilayah karena selama proses penyusunan rencana tata ruang seluruh sektor dan seluruh wilayah yang terkait memberi andil dalam konsensus bersama yang kemudian dituangkan dalam RTRW.
Pada konsultasi PUBLIK II ini kita akan bersama-sama melihat perkembangan perubahan RTRW Kabupaten Nias Utara 2014-2034, Kami berharap Bapak dan Ibu para undangan bersedia memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proses revisi RTRW ini ke depannya. memaksimalkan penyusunan Revisi RTRW demi mewujudkan program-program pembangunan serta mendukung Visi Pembangunan Kabupaten Nias Utara yaitu “TERWUJUDNYA NIAS UTARA YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN”.
Pemaparan tentang revisi RTRW Kabupaten Nias Utara dan KLHS oleh Ibu Dessy Pinem dari CV. CITRA PRAMATRA sebagai narasumber menyampaikan Perda No. 1 Tahun 2015 Kabupaten Nias Utara yang lama terdapat struktur ruang di Kabupaten Nias Utara yang menjadi acuan diantaranya PKL yaitu di Lotu, PKL di pasar lahewa , PKL di Sitoluori, Alasa Talumuzoi dan PKL di Alasa, Tuhemberua, Sawo, Namohalu Esiwa, Lahewa Timur, Afulu dan Tugala Oyo. Kabupaten Nias Utara memiliki kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan diantaranya hutan lindung, hutan produksi konversi, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap. Revisi RTRW memiliki tahapan-tahapan yang harus dilewati yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD,Kepala Kantor Atr/Bpn Nias, Kepala Upt. Kph–Xvi Gunungsitoli, Pabugdim 0213 Nias, Kepala Kantor Pt. Pln Area Nias Rayon Gunungsitoli, Kepala Kantor Pt. Telkom Gunungsitoli, Kadis Pupr Kota Gunungsitoli, Kadis Pupr Kab. Nias, Kadis Pupr Kab. Nias Barat, Kepala OPD Lingkup Kab. Nias Utara, Camat Se-Kab. Nias Utara, Ketua Forum Penataan Ruang, Asn Lingkup Kab. Nias Utara, Konsultan dan Tokoh Masyarakat.