DPRD RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DALAM RANGKA PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PAW.

Humbang Hasundutan

TOBAFORINDO.com | Humbahas, Bertempat di ruangan utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan telah di laksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Humbang Hasundutan periode 2019-2024. Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :
188.44/279/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Humbang Hasundutan dari fraksi Partai Gerindra yakni Drs. Moratua Gaja MM digantikan oleh Darwin Sarman Marbun dengan Sisa masa jabatan yang akan dijalankan hingga tanggal 29 September 2024.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan.

Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan dalam kata sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kab. Humbang Hasundutan dari Partai Gerindra yang terdahulu atas kinerja dan bakti di Kabupaten Humbang Hasundutan dan mengucapkan selamat dan sukses kepada Darwin Sarman Marbun sebagai anggota DPRD Kabupaten. Humbang Hasundutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.IK., M.H, Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing M.IP, Pabung Humbang Hasundutan Mayor Inf. Ojak Simarmata, dan 15 orang Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Demi kelancaran terselenggaranya kegiatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO, S.H., S.IK., M.H, memerintahkan 70 personil Polres Humbang Hasundutan untuk melaksanakan pengamanan di seputaran kantor DPRD kabupaten Humbang Hasundutan. (Tim)

.