TOBAFORINDO.com | Humbahas, Dosmar Banjarnahor adalah Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang telah melakoni Kepala Daerah 2 periode.
Pria kelahiran 12 April 1976 ini memulai kiprahnya sebagai Bupati setelah memenangkan Pemilukada dan dilantik periode I bersama Saut Parlindungan Simamora sebagai wakilnya pada tanggal 17 Februari 2016 lalu.
Kemudian di Tahun 2021 dengan menggandeng Oloan Paniaran Nababan sebagai pasangannya, Dosmar kembali mendapatkan singgasananya sebagai Bupati Humbahas setelah berhasil menaklukkan Kotak Kosong kala itu. Dosmar-Oloan sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati hingga tahun 2024 nanti.
Di sepanjang era kepemimpinannya, Dosmar Banjarnahor kerap melahirkan sejumlah keputusan yang kontroversial di tengah masyarakat. Banyak orang yang melancarkan kritikan kepada Dosmar, tetapi banyak pula yang mendukungnya.
Di Periode I saja, sangat banyak orang yang secara terang-terangan mengkritik sejumlah kebijakan Bupati Dosmar. Tak jarang, platform media sosial seperti Facebook sering menjadi sarana para masyarakat melayangkan kritikan. Namun hebatnya, meskipun kerap mendapat kritikan, Dosmar Banjarnahor ternyata mampu kembali merebut hati masyarakat, hingga kembali mampu menduduki jabatannya kembali sebagai Bupati di periode II pada tahun 2021 lalu.
Lalu bagaimana seandainya jika Bupati Dosmar Banjarnahor punya peluang menjabat sebagai Bupati 3 periode?
Sejumlah tokoh masyarakat yang dimintai tanggapannya terkait isu tersebut, ternyata masih banyak yang menginginkan Dosmar Banjarnahor maju dan menjabat sebagai Bupati 3 periode. Namun ada pula sebagian yang justru menolaknya, dengan alasan ingin ada penyegaran dan kepemimpinan baru di bumi Humbahas.
Salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Pollung Rudi Jules Lumban Gaol, Jumat (8/9/2023) mengatakan, Dosmar Banjarnahor sangat berpihak kepada rakyat, khususnya petani. Sehingga dengan secara terang-terangan Ia memastikan akan mendukung Dosmar sebagai Bupati 3 periode seandainya ada aturan atau regulasi yang memungkinkan.
Di kepemimpinan Dosmar, menurut dia, menjadi momentum dimanjakannya para petani di Humbahas. Sehingga menjadi tonggak semangat para petani lebih bergiat untuk bekerja.
“Kita jangan munafiklah, banyak bantuan yang sudah diterima masyarakat terutama kami petani ini. Mulai dari pembukaan lahan, pengolahan lahan, penyediaan bibit, hingga panen, kita dibantu. Lihat saja, betapa melejitnya perkembangan pertanian pertanaman jagung dan bawang merah. Kita harus memperhitungkan itu”, ujar Rudi.
Selain menyasar pertanian, sambung dia, Bupati Dosmar juga begitu peduli dengan akses jalan menuju lahan pertanian.
“Sudah banyak jalan pertanian yang dibuka dan bisa kita nikmati sekarang”, imbuhnya.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Pollung lainnya Lundu Marnala Lumban Batu menambahkan, sejatinya masih banyak masyarakat yang menginginkan Dosmar sebagai Bupati 3 periode, namun hal tersebut diakuinya tidak akan memungkinkan karena belum ada peraturan yang mengatur.
Lundu juga berpendapat, sebagian masyarakat juga pasti ada yang menginginkan perubahan tokoh pemimpin di Humbahas. Karena pada dasarnya, menurut dia, pro dan kontra pasti akan timbul di dalam dinamika masyarakat Humbahas.
“Kita memang mendukung 3 periode, tapi kita juga tidak mau hal ini menjadi polemik. Kita berikan kesempatan kepada warga lain untuk maju sebagai sosok pemimpin baru di Humbahas”, tukasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Humbahas Posma Otto Manalu, SH, saat dimintai tanggapan terkait ada tidaknya kemungkinan Dosmar menjabat 3 periode, mengatakan, hal itu mungkin saja. Menurut dia, itu bisa saja terjadi jika sudah ada Undang-Undang atau regulasi yang memungkinkan atau mengisyaratkannya.
“Boleh saja, apabila sudah ada Undang-Undang atau regulasi yang memungkinkan atau mengisyaratkan hal itu”, sebut anggota Peradi itu.
Namun Otto menegaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas masih mensyaratkan kalau Jabatan Kepala Daerah hanya boleh dijabat sebanyak 2 periode.
“Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan”, jelas dia.
(Tinton/Tim)