Diduga Tidak Kantongi Persetunuan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Rumah Sakit Mitra Sejati Kangkangi PP No 16 Tahun 2021

Medan

TOBAFORINDO.com | Medan, Meski sudah mendapat Surat Peringatan ke 3 (SP3) dari pihak Perumahan dan pemukiman (Perkim) Pemko Medan, pihak Rumah Sakit Mitra Sejati masih saja terus melanjutkan aktivitas pembangunan Rumah sakit tersebut. Sehingga pihak Rumah sakit Mitra Sejati yang beralamat Jalan Abdul Haris Nasution Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara terkesan Kankangi Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Selain itu, PBG adalah mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG, dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah. Standar teknis ini pun dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.
Hal tersebut diatas sudah jelas pihak Rumah Sakit Mitra Sejati Medan tidak takut dengan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP No 16 Thn 2021 tentang PBG dan tidak takut dengan Pemerintah Kota Medan sehinga walapun pihak Perkim telah mengeluarkan SP 3 terhadap bangunan tersebut namun pihak Rumah Sakit masih tetap melaksanakan aktivitas pembangunan Gedung Rumah Sakit tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penindakan (Kabid) Perkim pak Iwan melalui pesan WhatsApp nya Senin (13.11.2023) terkait PBG Rumahsakit Mitra Sejati tersebu menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit sudah mendapatkan SP3 dan sudah dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dijadwalkan dilakukan penindakan.
” Sdh ke satpol pp” jawab Iwan singkat.
(M2)