Diduga Solar Subsidi Disalahgunakan,APH Diminta Selidiki Distribusi BBM di SPBUN Teminabuhan

Daerah

TEMINABUAN – Tobaforindo | Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan publik. Aktivitas distribusi solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di kawasan Pelabuhan Perikanan Teminabuan memunculkan pertanyaan terkait ketepatan sasaran penyaluran subsidi pemerintah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan baru-baru ini, sejumlah warga dan nelayan mengaku kerap melihat aktivitas pengangkutan solar menggunakan perahu kecil jenis katinting dari area SPBUN menuju lokasi tertentu melalui jalur laut. Dalam satu kali perjalanan, perahu tersebut disebut mampu membawa hingga lima drum dengan kapasitas total sekitar 1.000 liter atau 1 ton solar.

Aktivitas pengisian BBM ke dalam drum dan pengangkutannya secara rutin tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai tujuan akhir distribusi bahan bakar yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional nelayan.

Saat dimintai keterangan, petugas keamanan yang berjaga di lokasi menyatakan bahwa seluruh proses distribusi yang berlangsung di SPBUN telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku di sini,” ujar petugas tersebut singkat.

Meski demikian, sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian solar subsidi yang keluar dari SPBUN tidak sepenuhnya digunakan oleh nelayan penerima manfaat. BBM tersebut diduga turut menyuplai operasional alat berat milik perusahaan pemilik SPBUN maupun perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sorong Selatan. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengalihkan subsidi pemerintah dari sasaran yang semestinya serta merugikan nelayan sebagai penerima manfaat utama.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pola distribusi solar subsidi dari SPBUN Teminabuan.

Mereka meminta dilakukan audit terhadap data penyaluran BBM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi, serta penelusuran jalur pengiriman solar yang keluar dari kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya aliran solar subsidi ke sektor perkebunan, proyek konstruksi, maupun operasional alat berat milik perusahaan tertentu. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi jatah BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola SPBUN terkait aktivitas distribusi solar yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan rinci. Dalam komunikasi singkat dengan media ini, yang bersangkutan menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran informasi tambahan terkait persoalan ini. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.

(Hermanto.pardosi)