Diduga Ratusan Tenaga Kerja Honorer PDAM Tirtanadi Sumut Diberhentikan Tanpa Pesangon.

Medan

“PT.Davensi Trio Usaha Tanyakan Saja Sama PDAM Tirtanadi “

TOBAFORINDO.com | Medan. Ratusan pekerja Perusahaan Air Minum PDAM Tirtanadi resah dikarenakan status yang selama ini sebagai tenaga kerja honorer buruh harian lepas Perusahaan milik daerah (Perumda) yang dialihkan ke swasta pihak ketiga PT.Davensi Trio Usaha,setelah adanya perubahan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Foto : Kantor PDAM Tirtanadi Sumut Jln SM Raja Medan.

Melihat laporan dan informasi terkait keresahan yang di alami 376 tenaga kerja outsourcing yang di pimpin oleh PT.Davensi Trio Usaha yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II Kota Medan Sumatera Utara, dari sumber yang layak dipercaya dan yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyampaikan sejak menjadi tenaga kerja Perumda Tirtanadi,dan sejak adanya perpindahan Tenaga Alih Daya (TAD), pesangon tenaga honorer yang di outsourcing kan tidak di berikan oleh perusahaan BUMD PDAM Tirtanadi.

” Kami yang sudah bekerja sekian lama nya di perusahaan air minum seharusnya mendapatkan hak kami yang di berhentikan sebagai tenaga honorer, seperti pesangon dan BPJS tenaga kerja tapi kenapa setetelah kami diberhentikan pesangon kami yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak dikembalikan ” , terang sumbertersebut kepada awak media.

Sudah selayaknya karyawan honorer setara dengan PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak dan diberikan hak-hak dan tunjangan yang sama dengan PNS, namun semua sirna sejak di berlakukan outsourcing tersebut.

Ironisnya, para karyawan tersebut diberhentikan tidak mendapat apapun berupa pesangon ataupun hak hak normatif mereka sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegri ini sehingga dapat disimpulkan pihak Tirtanadi tidak menjalankan atau kangkangi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sumber menerangkan pada tanggal (21-10-23) kepada awak media bahwa perpindahan tenaga alih daya (TAD) tidak pernah adanya sosialisasi yang di berikan kepada mereka sebagai tenaga honorer dan diintimidasi saat mereka menolak adanya outsourcing di perusahaan air minum tersebut.

” Perpindahsan kami dari tenaga kerja honorer menjadi tenaga kerja Alih daya (outsoursing) tidak pernah dilakukan sosialisasi dan bahkan kami diintimidasi pihak PDAM namun apa yang kami dapat bang, bahkan beberapa teman kami diberhentikan ” .terang Sumber tersebut.

Melihat hak-hak tenaga kerja tidak di berikan awak media melakukan penelusuran ke PT.Davensi Trio Usaha, mempertanyakan atas keluhan tenaga kerja yang di swasta kan pihak ketiga.

Adapun keterlibatan PT. Davensi Trio Usaha atas perpindahan tenaga kerja honorer ke outsourcing awak media kembali mempertanyakan kepada kepala cabang PT. Davensi Trio Usaha Senin (23.10.2023) Ahmad Nahdi di kantor nya yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II menjelaskan bahwa pemindahan tersebut sudah disosia
lisasikan oleh pihak perusahaan PDAM kepada karyawan tersebut.

” Perpindahan tenaga honorer tersebut sudah di sosialisasikan sebelumnya ke perusahaan air minum PDAM Tirtanadi Sumut, ” ujar Nahdi menjelaskan.

Nahdi menerangkan mengenai prihal tuntutan yang di minta mereka atau hak-hak mereka sudah ada ketentuan dari PDAM Tirtanadi sendiri, mengenai pesangon yang di minta jika mereka berhenti baru di keluarkan jika masih bekerja pesangon tidak akan diberika.

Terpisah prihal tersebut Nahdi juga berbicara bahwa BPJS tenaga kerja tidak bisa diklaim sebagai membekap apabila terjadi kecelakaan kerja dan Perusahan tidak menanggung hal tersebut dalam penyampaian nya kepada awak media.

Nahdi juga menyampaikan terkait tanda tangan kontrak kerja yang di buat pada bulan Agustus tahun 2022 itu keterlambatan dan perpanjangan BPJS tenaga kerja juga sudah di aktifkan pada bulan Maret 2023, untuk selebihnya bukan hak Nahdi untuk menjawab dan mempersilahkan untuk menanyakan ke SDM PDAM Tirtanadi.

 

Dalam hal ini kepala cabang PT.Davensi Trio Usaha terkesan menutupi sesuatu dan melempar bola ke PDAM Tirtanadi Medan, atas perubahan sistem dari honorer ke outsourcing yang di pimpin langsung PT.Davensi Trio Usaha yang mana pesangon dan BPJS tenaga kerja tidak dapat di klaim.

Keterangan dari Ahmad Nahdi (red) Dia mengatakan atas hal tersebut sebagai Kacab PT.Davensi Trio Usaha sendiri atas perpindahan tersebut mengatakan kepada awak media bahwa tenaga kerja yang dalam pimpinannya mengatakan bahwa pendapatan yang di berikan kepada tenaga kerja PDAM Tirtanadi sangat besar dan lebih besar dari gaji saya.

Mirisnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Sumut, telah menzholimi hak-hak pegawainya bukan hanya itu saja, kuat dugaan pihak PDAM Tirtanadi Medan yang di pimpin oleh Ir.Kabir Bedi sebagai Direktur utama menghilangkan pesangon tenaga kerja honorer yang sebelumnya di pimpin langsung oleh PDAM Tirtanadi Medan yang di swasta kan dan dipindahkan oleh pihak ketiga PT.Davensi Trio Usaha.

Dkkonfirmasi kabid satuan kerja (ktr) bpk Dicky Selasa (24.10.2024) melalui pesan WhatsAppnya mengarahkan awakmedi untuk berhubungan dengan kepala bidang publikasi Bpk Raja Robby dan langsung memberikan kontak whatsAppnya.

” Koordinasi sama Kabid Publiksi kita yg baru ya Bang ” jawab Dicky.

Selanjutnya, awak media konfirmasi Kepala bidang publikasi PDAM tirtanadi Sumut Raja Robby melalui pesan WhatsAppnya Selasa (24.10.2023) hingga berita ini diterbitkan tidak ada memberi keterangan. sehingga terkesan kabid publikasi PDAM Tirtanadi Sumut diduga tidak ada keterbukaan informasi publik dan tidak layak menjadi pejabat publik yang telah diatur dalam UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. (M2)