“CURI START KAMPANYE” 2 Bacaleg PDI Perjuangan Telah Kampanye Di Gereja HKBP Imanuel Di Deliserdang

Deliserdang

TOBAFORINDO.com | Deliserdang Sumatera Utara, Telah beredar video 2 oknum bacaleg PDI Perjuangan, Paul Baja M. Siahaan untuk DPR RI, dan Elfin Yosef Sijabat yang akan bertarung menjadi DPR Provinsi diduga telah melakukan suatu pelanggaran Pemilu, dengan berkampanye di dalam Gereja HKBP Imanuel, Dusun II Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dengan melibatkan sejumlah kepala dusun.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini dalam video yang telah tersebar, kegiatan yang memuat pesan ajakan dan meminta untuk mendukungan para peserta, Senin 7 Agustus 2023 sore.
Baik melalui spanduk maupun secara langsung memakai alat pengeras suara.

Selain itu, tim dari kedua oknum para Bacaleg PDI Perjuangan tersebut pun turut membagi-bagikan uang senilai Rp100 ribu dan beras 5 Kg kepada para warga dengan yang datang membawa undangan serta kartu keluarga.

Foto:2 Bacaleng Dari Fraksi Partai PDI Perjuanggan

“Benar bang, kami kemarin ada diundang dari orang gereja kami.
Bawa kartu keluarga.
Mana tau kami ada kampanye.
Yang jelas ada dikasih uang sama beras.
Kami terimalah kan lumayan.
Udah susah sekarang cari uang bang,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (9/8/2023) siang.

Sementara itu, para Komisioner Panwaslu Kecamatan Patumbak yang dikonfirmasi membenarkan telah terjadi pelanggaran Pemilu tersebut.
Ditegaskan Hendri Saputra Manalu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak, kegiatan tersebut diselenggaran tidak dalam jadwal kampanye dan tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada pihak Bawaslu, sehingga diduga merupakan suatu pelanggaran Pemilu yang dapat terancam sanksi Pidana.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276, 280 dan 492 itu sudah termasuk pelanggaran Pidana,” jelasnya.

Lanjutnya, meskipun terbukti melanggar namun pihaknya tidak melakukan penindakan secara langsung karena persolan tersebut merupakan gawean dari Bawaslu Kabupaten.
Untuk itu, sesuai aturan Pasal 6 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 Panwaslu Kecamatan Patumbak telah mengirimkan laporan hasil pengawasan Pengawas Kelurahan/ Desa disertai bukti pelanggaran ke tingkat kabupaten dengan nomor surat 029/PM.00.02/K.SU-4.15/08/2023.

(ROBIN SILALAHI/TIM)