Belanja Oprasional BPKPD Simalungun, Publik Desak Keterbukaan Anggaran 

Uncategorized

SIMALUNGUN – TOBAFORINDO | Tranparansi Penggunaan anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun di Pertanyakan Sejumlah Belanja Oprasional menjadi Sorotan  Publik setelah  tercatat memiliki nilai yang cukup besar.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pengelolaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data anggaran yang berhasil dihimpun kru media, beberapa komponen belanja yang menjadi sorotan tajam meliputi pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan gedung kantor, pemeliharaan kendaraan roda dua, pemeliharaan dan sewa jaringan komputer, serta belanja perjalanan dinas, lembur, bahan cetak, dan konsumsi rapat.

Adapun nilai anggaran pada sejumlah pos tersebut antara lain pemeliharaan kendaraan dinas perorangan sebesar Rp875.170.000, pemeliharaan gedung kantor Rp504.450.000, pemeliharaan kendaraan roda dua Rp111.000.000, pemeliharaan jaringan komputer Rp120.000.000, serta sewa jaringan komputer Rp87.210.000. Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran untuk perjalanan dinas, lembur, pengadaan bahan cetak, dan konsumsi rapat yang mencapai ratusan juta rupiah.

Besarnya alokasi dana pada berbagai kegiatan tersebut  menjadi perhatian masyarakat karena seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai perangkat daerah yang mengemban fungsi pengelolaan keuangan, BPKPD diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat pertanyaan mengenai penggunaan anggaran.

Oleh karena itu, publik memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan beserta kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi di lapangan.

Dalam rangka menerapkan asas keberimbangan, awak media telah berupaya meminta penjelasan konfirmasi dari BPKPD Kabupaten Simalungun melalui chat messenger nomor WhatsApp ajudan kepala BPKPD,dalam pesan konfirmasi tersebut,mohon disampaikan agar pihak BPKPD dapat memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah item belanja yang menjadi sorotan tajam publik.

Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun.

Hingga berita ini dirilis ke meja redaksi,pesan konfirmasi yang dilayangkan kru media kepada pihak BPKPD belum mendapatkan balasan

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi maupun dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(JRS)