Ayo Gunakan IKD, Saatnya Data Dalam Genggaman Anda
Tobaforindo || Humbang Hasundutan, Untuk memaksimalkan kinerja kepala dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jara Trisepto Lumban Toruan S.Pd, MM melakukan jemput bola ke SMP Negri 3 Nagasaribu, Lintong Nihuta, “demi pencapaian target identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 25% per Kabupaten/ Kota se – Indonesia di Thn 2023”
Untuk kelancaran layanan Identitas
Kependudukan Digital (IKD) harapan bersama agar kiranya para PNS dan non PNS di SMP Negeri 3 Lintong Nihuta untuk mendaftarkan IKD nya melalu apk yang telah disediakan atau bisa di download langsung melalui play store saat di ruang laboratorium SMPN 3 Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan, Kamis (09/2/2023).
Melalui berita ini Kadis Dukcapil berharap kepada masyarakat Kab. Humbang Hasundutan untuk menggunakan aplikasi IKD terlebih untuk para ASN dan juga masyarakat agar juga membawa KTP- el dan Handphone/Smartphone sebagai persyaratan pembuatan IKD kekantor Catpil Kab. Humbang Hasundutan.
“Dengan cara kerja jemput bola dukcapil sudah mencapai 1100 lebih dengan target 3500 pendaftar IKD, harapan mudah-mudahan bisa dicapai tahun 2023 ini”, Ucap Kadis.
Adapun sosialisasi yang sudah pernah dilaksanakan Dukcapil di beberapa kantor pemerintahan, berikut daftarnya ;
– Sekretariat daerah,Inspektorat
– Bapelitbang,BPBD,Dinas Koperasi
Perdagangan dan Tenaga kerja
– Kesbangpol,DPMDP2A
– Dinas Parawisata dan Pemuda olahraga
– Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang
– Dinas Lingkungan Hidup,
– Kantor Sekretariat DPRD
– BPKPD
– Dinas Pendidikan
– Dinas Peternakan dan Perikanan
– DPMPTSP,Dinas Kesehatan dan P2KB
– Dinas Komunikasi dan Informatika
– Dinas Perumahan dan Pemukiman
– Dinas Sosial,BKPSDM,RSUD Doloksanggul
– Dinas Perhubungan
– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Persyaratan pembuatan IKD
Memiliki KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone berbasis android
Berikut kami sertakan cara pendaftaran IKD ;
Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai.
(M Jun)