Anggota DPRD Sumut Rony Situmorang Bersama Camat Jorlang Hataran Reses Serap Aspirasi Keluhan Masyarakat Tani, Pupuk Langka.

Daerah

TOBAFORINDO – Simalungun |   Camat Jorlang Hataran, Pondang Sidabutar, mendampingi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai NasDem, Rony Situmorang, SH, M.IP, dalam pelaksanaan Reses II Tahun Sidang II 2025–2026 yang berlangsung pada 5 hingga 14 Februari 2026.

Kegiatan reses yang digelar di areal SD Plus Tigabalata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, tersebut dihadiri masyarakat setempat, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, perwakilan kelurahan, serta unsur TNI.

Dalam kesempatan itu, Rony Situmorang turun langsung
menyerap dan mendengarkan berbagai aspirasi penting masyarakat, mulai dari sengketa tanah, tingginya harga pupuk bagi petani, hingga mekanisme dan kriteria penerima bantuan sosial.

Sengketa Tanah Jadi Aspirasi Utama
Salah satu aspirasi krusial disampaikan oleh Rohani Siahaan, warga Kelurahan 13, Kecamatan Jorlang Hataran. Ia mengungkapkan adanya persoalan lahan seluas kurang lebih 9.600 meter persegi yang menurutnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun kini justru dikuasai oleh pihak perorangan.

“Masalah ini sudah hampir sembilan tahun berjalan. Surat pelepasan dari perkebunan ada, peta juga lengkap. Tapi tanah yang seharusnya untuk kepentingan umum malah dikuasai individu. Ini sangat memprihatinkan bagi kami masyarakat,” ungkap Rohani.

Ia berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat mendorong penyelesaian yang adil dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.

Petani Keluhkan Mahal Harga Pupuk
Selain persoalan pertanahan, keluhan juga datang dari kalangan petani yang menyoroti mahalnya harga pupuk, yang dinilai tidak sebanding dengan hasil panen. Kondisi ini disebut semakin menekan perekonomian petani di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Rony Situmorang menjelaskan bahwa bantuan sektor pertanian dapat diperjuangkan melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah terdaftar secara resmi dan berbadan hukum.

“Silakan menyusun proposal, baik ke tingkat provinsi maupun pusat. Syaratnya kelompok tani harus terdaftar di dinas terkait. Saya siap memfasilitasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rony.

Warga Pertanyakan Bantuan Sosial
Isu lain yang turut mencuat dalam dialog reses adalah kriteria penerima bantuan sosial, termasuk bantuan bagi lansia. Warga mempertanyakan mekanisme pendataan karena masih ada masyarakat yang dinilai layak namun belum menerima bantuan.

Rony Situmorang menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan kewenangan pribadi, melainkan berdasarkan survei dan pendataan tenaga sosial dari Kementerian Sosial yang dilakukan secara berkala dan bersifat dinamis.

“Data penerima bantuan bisa berubah karena ada survei ulang. Jika ditemukan ketidaktepatan, dapat diperbaiki melalui musyawarah dan pendataan ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh pihak kecamatan yang menyampaikan bahwa kelurahan memiliki keterbatasan anggaran, berbeda dengan desa atau nagori yang memperoleh alokasi dana desa.

Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah
Menutup kegiatan reses, Rony Situmorang menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat dari Partai NasDem untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas wilayah.

“Jika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, tentu harus kita hormati prosesnya. Namun DPRD tetap bisa mendorong melalui jalur yang tepat. Saya siap mendampingi masyarakat sepanjang sesuai aturan,” pungkasnya.

Kegiatan reses ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa aspirasi publik merupakan fondasi utama dalam kerja-kerja legislatif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar, Sekcam Agustina, serta Babinsa Sertu Iskandar Khan. (JS)