Ali Wardana Sianturi Dapatkan Pembebasan Bersyarat.

Humbang Hasundutan

TOBAFORINDO.com | Doloksanggul. Sesuai Dengan Keputusan Kementerian Hukum Dan Ham RI Kantor Wilayah Sumut Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbng Hasundutan (Humbahas)

Bahwa Nama Ali Wardana Sianturi, Nik 1216093010770001, Tempat/ Tgl lahir : Bonan Dolok/30-10-1977, Jenis kelamin : Laki-Laki
Tempat Tinggal: Pulo Giring Desa Manalu Kec.Pakkat Kab.Humbang Hasundutan
Nomor Registar : BIIa.09/2018
Perkara/pasal : Perjudian/pasal 303 ayat (1)ke -2KUHP Nomor / Tanggal Putusan :7/Pid.B/2018/PN-Trt tanggal satu maret 2018
Pidana : 4 Bulan penjara
Denda —

Bahwa berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem Database permasyarakatan (SDP) yang bersangkutan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana tanggal 29-03-2018

Bahwa sesuai dengan surat pembebasan Nama : Ali Wardana Sianturi
Nik :1216093010770001
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 7/PPD.B/2018/YNTN

Putusan itu diberikan pada tanggal 5-juli-2023

“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya Kepala Rumah Tahanan Bpk.
Herry Hasudungan Simatupang sebagai Jabatan : Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kab.Humbang Hasundutan
Nip.198612282007031002

Selain itu ungkapnya, Herry Hasudungan simatupang para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,”

Mengenai kasus terpidana perjudian Ali wardana sianturi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Dari Rumah Tahanan Kelas IIB Kab.Humbang Hasundutan sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” ungkapnya. (Tim)