Tobaforindo – Papua Barat Daya |
Pemalangan pasar Mariat dilakukan oleh pemilik hak wilayat akibat belum terselesaikan pembayaran ganti rugi lokasi pasar jumat 31 Oktober 2025.
Pantauan awak media di lokasi pasar yang sempat terganggu aktivitas pasar itu pun langsung di tanggapi oleh Pemda Kabupaten Sorong dengan mendatangi pasar Mariat serta bertemu dengan para pemilik hak wilayat.
Pemda Kabupaten Sorong melakukan negosiasi dengan para pemegang hak wilayat dan palang di buka serta aktivitas pasar sudah mulai berjalan normal.
Menurut keterangan dari salah satu pemilik hak wilayat, bahwa negosiasi akan dilanjutkan minggu depan, untuk penyelesaian permasalahan ganti rugi. Antara pemilik hak wilayat dan Pemda Kabupaten Sorong.
Masyarakat yang berjualan di pasar Mariat berharap agar Pemda Kabupaten Sorong secepatnya bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi, agar tidak mengganggu lagi akan aktivitas jual beli dipasar.

Ya, harapan kami cepatlah diselesaikan oleh Pemda permasalahan ini. Biar tidak terganggu lagi jual beli disini ucap MN salah satu pedagang di pasar Mariat.
Sementara itu, pihak Pemda Kabupaten Sorong pun berjanji untuk bisa segera menyelesaikan persoalan ini agar masyarakat yang berjualan atau yang berbelanja di pasar Mariat merasa tenang, dan tidak ada gangguan lagi dari pihak pemilik hak wilayat. (Ringo)



