Ada Dugaan Sebagai Tempat Terjadinya Tindak Pidana Narkotika,. “Braga Cafe Dan Resto Disegel Pihak Kepolisian Resort Pematang Siantar”
Tobaforindo || Pematangsianatar. Tindak lanjut terkait adanya seorang Bandar Narkoba yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, sedang dalam melakukan aksinya mengedarkan narkoba jenis Pil Extasy didalam Braga Cafe dan Resto.
Pihak Kepolisian Resort Pematangsianatar melakukan penyegelan dengan memasang garis Police Line didepan Pintu masuk Braga Cafe dan Resto yang terletak di jalan H Adam Malik Kelurahan Dwikora Kecamatan, Siantar Barat Kidya Pematang
Siantar
Penyegelan ini.dilakukan pihak kepolisian disebabkan adanya seseorang didalam cafe tersebut, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian dari Satres narkoba yang melakkukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover) sedang dalam melakukan aksinya yakni mengedarkan pil Geleng geleng.didalam.cafe tersebut
Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Rabu (17 Agustus ) ini hari. Hal ni diketahui sesuai keterangan yang di himpun dari Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH, melalui release tertulisnya kepada Wartawan
“Pelaku ini berhasil ditangkap, disebabkan adanya laporan dari masyarakat. Yanga mana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan kelokasi terlapor”
Hal hasil benar adanya, sesuai info yang diterima dari sipelapor, Dengan dilakukannya penyelidikan kelokasi, melalui penyamaran ,(Under Cover) team berhasil menangkap pelakunya
Setelah ditangkap, diketahui lelaki dicurigai sebagai bandar Pil Ektasy ini seorang mantan residivis narkoba berinisial Black, (lk) 34 tahun Warga Jalan Maja Purba Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari tangan mantan residivis narkoba ini, Team Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Pil Extasy,
berwarna biru, sebanyak lima butir, yang terbungkus di dalam sebuah Kertas Tissue .
Kemudian diamankan dari terduga pelaku ini Satu unit hp merk Vivo dan uang sebanyak 20 000, untuk dijadikan sebagai alat bukti lain.
Diinterogasi, pelaku ini, mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut.
Dengan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan dari segala perbuatannya tersebut, Mantan resedivis narkoba ini digelandang ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan terhadapnya penyelidikan dan penyidikan Proses Hukum selanjutnya.
“Sehubungan adanya dugaan sering dijadikan tempat dilakukannya Tindak Pidana Narkotika, maka Cafe tersebut di Segel oleh pihak kepolisian Resort Pematangsianatar
(Deni S)