Tobaforindo – Depok | Gugatan Derden Verzet (gugatan pihak ketiga) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dilakukan Kantor Hukum Tobing Pattinasarany & Partnes mewakili 9 orang korban dari proyek Zhafira Residence yang terletak di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok mendapat keadilan, hal ini ditandai oleh gugatan dengan nomor perkara 669/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pengacara para korban, Eva Pattinasarany mengatakan bahwa keputusan ini adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para korban dan tentu saya dan rekan saya Anggiat Tobing bersama para korban mengucap syukur, alhamdulillah apa yang kami mohonkan di gugatan derden verzet tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Lebih lanjut pengacara Anggiat Tobing menambahkan, pada amar putusan Majelis Hakim mengabulkan dan menghukum Ir.Sigit Prakoso Suyoto sebagai Terlawan I dan Dra Anna Sukarti sebagai terlawan II diantaranya untuk :
Mengakui dan menghormati hak Para Pelawan (korban) atas kavling/rumah yang telah dibayar;
Melepaskan ha katas tanah sesuai luasan kavling yang telah dibayar para pelawan, atau ;
Membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 5,789,000,000,-
Kronologi Kejadian
Kejadian ini dimulai pada September 2019, dimana Ir. Sigit Prakoso Suyoto (pemilik tanah) dan Muhammad Soleh (Pengembang Perumahan) membuat perjanjian jual beli tanah yang terletak di Jl. Bhineka 4 Kelurahan Gunung Selatan, Kota Depok dan selanjutnya oleh Pengembang menjadikan tanah tersebut untuk proyek perumahan Zhafira Residence II.
Sebagaimana diketahui kondisi tanah tersebut sebelum ada proyek Zhafira adalah rawa-rawa, sering banjir dan tumpukan gunung sampah yang menimbulkan bau yang sangat tidak sedap untuk warga sekitar, tetapi pengembang mulai melakukan land clearing, pembersihan dan pembuangan sampah dan membangun saluran air yang besar mengelilingi tanah yang luasannya sekitar 1,5 hektar tersebut dan ditemukan fakta bahwa pengembang mengakui pekerjaan tersebut didanai dari uang pemasaran/penjualan kavling/rumah yang menjadi korban.
Pengembang memasarkan proyek Zhafira ini secara terbuka, bahkan pengembang juga mengadakan launching proyek ini secara besar-besaran dihadiri oleh sekitar 2,500 pengunjung, pengurus RT/RW setempat, Camat Cimanggis dan juga dihadiri oleh Ibu Atun Lurah Pasir Gunung Selatan saat itu.
Terungkap pada fakta persidangan melalui bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, termasuk saksi fakta yang dihadirkan oleh Bapak Sigit Prakoso Suyoto, bahwa pekerjaan-pekerjaan land clearing, pembangunan saluran air dan pembuangan sampah yang dilakukan Muhammad Soleh sebagai pengembang telah meningkatkan nilai ekonomis tanah tersebut secara signifikan, sehingga jelas pemilik tanah telah diuntungkan.
Anggiat Tobing juga menyampaikan bahwa kebohongan yang disampaikan oleh Terlawan I dan Terlawan II dalam eksepsi yang mengatakan tidak mengetahui adanya proyek perumahan Zhafira Residence II tersebut justru terbantahkan oleh saksi fakta mereka sendiri, dimana saksi fakta atas nama Trimanto yang melakukan pengerjaan land clearing dan pembuangan/pembersihan sampah mengatakan bahwa selama melakukan pekerjaan tersebut mulai September 2019 sampai akhir Desember 2019 (sekitar 4 bulan) tidak pernah mendapat teguran dari Terlawan I ataupun Terlawan II, karena selalu koordinasi dan diawasi oleh orang yang ditugaskan Terlawan I dan Terlawan II yakni Bapak Natsir sebagai pengawas proyek.

Diujung wawancara ini Eva Pattinasarani mengatakan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya dan sesungguhnya klien kami hanya menuntut kerugian materiil yang mereka alami, tidak lebih dan jika Terlawan I dan Terlawan II mau membuka hati bahwa nilai kerugian para korban tidak seberapa jika dibandingkan peningkatan nilai ekonomis tanah tersebut saat ini. (TYM).



