TAPANULI UTARA – TOBA FOR INDO | Rabu,5 Agustus 2026
Sikap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara yang hingga kini belum memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi resmi TOBA FOR INDO menambah perhatian publik terhadap polemik bantuan traktor pemerintah yang diserahkan kepada Kelompok Tani Bina Keluarga di Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan.
Permohonan konfirmasi tersebut dikirimkan oleh Korlip Nasional TOBA FOR INDO, Sofian Candra Lase, melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 21.35 WIB. Dalam pesan tersebut, redaksi menyampaikan 14 pertanyaan yang berkaitan dengan legalitas, administrasi, transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan bantuan traktor yang bersumber dari anggaran negara.
Konfirmasi itu diajukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides), verifikasi, dan akurasi pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menyoal Penguasaan Traktor
Dalam surat konfirmasi, TOBA FOR INDO meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi sehingga traktor yang pada 26 Juni 2026 diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara bersama Kepala Dinas Pertanian kepada Kelompok Tani Bina Keluarga, kini disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai siapa yang mengizinkan perubahan pengelola, apakah terdapat surat keputusan, berita acara atau dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Pertanyaan lainnya menyangkut kapan kelompok tani baru dibentuk, siapa yang mengusulkan, memverifikasi, membina dan mengesahkannya, termasuk apakah penyuluh pertanian terlibat dalam proses tersebut serta dasar hukum yang digunakan.
Mediasi Belum Memberikan Kepastian
TOBA FOR INDO juga meminta penjelasan mengenai mediasi yang sebelumnya dilaksanakan atas arahan langsung Bupati Tapanuli Utara.
Dalam konfirmasi tersebut dipertanyakan mengapa mediasi belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian mengenai status pengelolaan traktor, apakah telah dibuat berita acara atau keputusan resmi, serta langkah apa yang akan ditempuh Dinas Pertanian apabila ditemukan adanya perbedaan antara kelompok penerima resmi dengan pihak yang saat ini menguasai bantuan tersebut.
Selain itu, redaksi meminta penjelasan mengenai evaluasi terhadap peran penyuluh pertanian, bentuk pengawasan internal, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Hingga Kini Belum Ada Tanggapan
Meski permohonan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp sejak Senin, 3 Agustus 2026 pukul 21.35 WIB, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai tata kelola bantuan pemerintah, kepastian administrasi, dan transparansi pengelolaan aset negara masih belum memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang.
TOBA FOR INDO menilai bahwa klarifikasi dari pejabat publik sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan dari pihak mana pun. Berita ini memuat fakta bahwa permohonan konfirmasi resmi telah disampaikan, namun hingga saat berita diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, TOBA FOR INDO tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila klarifikasi resmi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan berimbang sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang independen, akurat, dan bertanggung jawab.
(Sofian Candra Lase)



