DITUDUH CURI KABEL, DIPUKULI HINGGA BERDARAH; KELUARGA TUNTUT HUKUM BUKAN PENYIKSAAN

Daerah

Sorong – Papua Barat Daya | Dua orang istri melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami suami mereka saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polres Sorong.

Kedua orang yang ditahan adalah Septinus Momot dan Wempi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel bekas milik PT Petrogas yang terjadi di wilayah Kasim.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2025, saat proses pemeriksaan dilakukan oleh anggota Resmob Polres Sorong. Akibat perlakuan tersebut, kedua tersangka mengalami luka cukup serius: memar parah di wajah, nyeri hebat dan bengkak di dagu, kaki tidak dapat digerakkan, serta Septinus Momot mengalami pendarahan dari telinga bagian kiri.

Saat berusaha menjenguk dan melihat kondisi suami, keluarga juga dilarang mendokumentasikan keadaan luka tersebut oleh petugas penjaga tahanan. Bahkan sempat diancam tidak akan diizinkan membesuk lagi jika tetap mengambil gambar.

“Kami tidak menolak jika mereka terbukti bersalah, hukum saja sesuai peraturan yang berlaku. Tapi jangan disiksa atau dipukuli sampai terluka begini. Mereka tetap manusia yang punya martabat dan hak,” ujar salah satu istri.

Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kepala Bidang Propam dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

📜 Pandangan Filsafat Hukum Menurut Adrianus Wanma

Adrianus Wanma, Ketua Aliansi Masyarakat Papua for Prabowo-Gibran, menyampaikan pandangannya berdasarkan prinsip filsafat hukum:

“Filsafat hukum mengajarkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Negara berwenang menjatuhkan hukuman bagi yang bersalah, tetapi tidak berhak menyiksa atau melukai tubuh serta merendahkan martabat manusia. Penyiksaan apapun bentuknya bertentangan dengan KUHAP, KUHP terbaru, serta komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan penegakan hukum yang beradab.”

Ia menegaskan, jika aparat terbukti melakukan kekerasan, maka mereka pun harus bertanggung jawab secara hukum. “Hukum harus tegak lurus, tidak pandang bulu, baik bagi tersangka maupun bagi petugas yang melanggar aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sorong maupun Polda Papua Barat Daya.

(Tim).