Tobaforindo – SORONG | Kabar yang mengundang tanda tanya besar dan kegelisahan kini mewarnai suasana penegakan hukum di Tanah Papua. Seorang pejabat yang dikenal memiliki rekam jejak kerja sangat gemilang, jujur, dan berdedikasi tinggi di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sorong, bernama lengkap Christian, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dimasukkan ke dalam tahanan kepolisian. Tuduhan berat yang disandangkan kepadanya adalah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Namun, keputusan tegas merenggut kemerdekaan Christian ini justru memicu pertanyaan luas di masyarakat dan kalangan profesional, bukan karena beratnya pasal yang disangkakan, melainkan karena hingga saat penahanan dilakukan, pihak penyidik belum mampu memperlihatkan alat bukti yang dianggap sah, nyata, dan kuat secara meyakinkan. Proses ini dinilai terburu-buru, serta mengabaikan prinsip dasar hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dan tak terbantahkan.
Selama ini, nama Christian dikenal luas sebagai sosok aparat yang bersih, tegas, dan sangat berprestasi dalam mengemban tugas negara. Ia dikenal bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab, sangat bertolak belakang dengan tuduhan keji yang kini menimpanya. Hingga saat ini, Christian bersama keluarga dan tim hukumnya terus membantah keras segala tuduhan tersebut karena menurut mereka tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Menanggapi ketidakwajaran proses hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan ini, Riswandi Panjaitan, yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilayah Papua Barat Daya, angkat bicara keras dan tegas. Ia menegaskan bahwa mengangkat dan menyoroti kasus ini adalah bagian dari fungsi utama pers sebagai kontrol sosial, sehingga hal yang tidak wajar harus diungkap agar diketahui publik dan tidak terjadi kesewenang-wenangan.
“Kami menyampaikan hal ini bukan tanpa alasan, melainkan menjalankan fungsi kami sebagai media yang berperan sebagai kontrol sosial. Segala sesuatu yang menimpa warga negara, terutama hal yang dinilai tidak wajar dan merugikan hak asasi seseorang, wajib kami utarakan agar terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bagaimana mungkin seorang abdi negara yang setiap hari bekerja bersih dan berprestasi untuk negara di Sorong, bisa begitu mudahnya direnggut kemerdekaannya hanya bermodalkan tuduhan semata, tanpa ada bukti nyata yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya?” tegas Riswandi Panjaitan.
Dalam pernyataannya itu, Riswandi Panjaitan juga menyampaikan perasaan pribadinya yang mendalam, serta rasa hormat dan keprihatinan terhadap pihak yang melaporkan maupun keluarga korban. Ia menegaskan, sikap kritisnya terhadap jalannya proses hukum ini bukan berarti memihak pelaku atau membela kesalahan, melainkan semata-mata menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
“Saya juga ingin menyampaikan rasa prihatin yang mendalam saya terhadap keluarga pelapor. Saya tegaskan di sini, seandainya tuduhan ini benar-benar terbukti, saya pun pribadi sama sekali tidak suka dan tidak akan membela pelakunya. Kalau memang benar terjadi kejahatan seberat itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Akan tetapi, hukum itu harus bekerja dengan benar dan adil. Jangan sampai orang yang tidak bersalah yang tersiksa, atau orang yang bersalah lolos hanya karena prosesnya kacau dan buktinya tidak jelas. Keadilan harus tegak untuk semua pihak, baik yang melapor maupun yang dilaporkan,” ucap Riswandi Panjaitan dengan nada tulus.
Lebih lanjut, Riswandi Panjaitan mengingatkan seluruh elemen penegak hukum di Sorong, mulai dari penyidik hingga pihak yang berwenang menindaklanjuti, untuk kembali memegang teguh aturan main yang tertulis jelas dalam undang-undang, serta merujuk pada ajaran besar dalam Filsafat Hukum yang dipegang teguh oleh para ahli hukum di seluruh dunia. Prinsip ini dikemukakan oleh tokoh hukum terkemuka Marcus Tullius Cicero, yang menyatakan secara tegas:
“Bukti dalam hukum itu haruslah seperti cahaya; ia harus terang kelihatan, nyata adanya, dan dapat dilihat serta dimengerti oleh semua orang. Ia tidak boleh samar, tidak boleh gelap, dan tidak boleh hanya dimengerti oleh satu pihak saja.”
Berlandaskan filsafat hukum yang sangat terkenal dan diakui kebenarannya itu, Riswandi Panjaitan kembali menegaskan pendiriannya:
“Saya tegaskan kepada rekan-rekan penegak hukum di sini, bekerja itu harus benar, adil, dan terbuka. Prinsip ini sudah ada sejak ribuan tahun lalu dan menjadi pegangan dunia hukum sampai sekarang. Bukti yang dimiliki penyidik itu harus seperti cahaya. Harus terang kelihatan, nyata ada, dan semua orang pun bisa mengerti serta melihatnya dengan jelas. Jangan sampai buktinya itu gelap, samar-samar, hanya diketahui sepihak saja, atau hanya berupa asumsi belaka. Kalau bukti itu benar dan sah, ibarat cahaya, pasti semua orang bisa melihat dan memahaminya. Kalau sampai harus ditutup-tutupi dan bentuknya pun tidak jelas, berarti itu belum cukup dijadikan dasar untuk merenggut kebebasan orang lain,” tegas Riswandi Panjaitan dengan nada lantang.
Menurutnya, menahan seseorang itu adalah tindakan berat, yaitu merampas hak paling asasi manusia. Oleh sebab itu, syaratnya pun harus sangat berat dan kuat, tidak boleh main-main. Segala bukti yang dimiliki harus benar-benar memenuhi standar filsafat hukum tersebut, yaitu bisa dinilai jelas oleh siapa saja, bukan hanya menurut pandangan penyidik saja.
“Kalau bukti sudah nyata dan jelas, memenuhi standar bahwa ia terang seperti cahaya, silakan diproses sesuai aturan. Tapi kalau masih samar dan belum meyakinkan bagi orang lain, sebaiknya diperdalam lagi. Jangan menyiksa orang yang tidak bersalah, apalagi orang yang selama ini jelas-jelas bekerja dan berprestasi untuk negara. Hukum itu tegak di atas keadilan, bukan di atas kekuasaan semata. Kami akan terus mengawasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi di tanah Papua ini,” pungkas Riswandi Panjaitan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian memang telah memiliki sejumlah bukti versi mereka, namun belum dipaparkan secara rinci dan jelas kepada publik sehingga belum memenuhi prinsip bukti yang terang benderang seperti tuntutan filsafat hukum tersebut, dan masih menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. (Hermanto Pardosi)



