Dugaan Asusila Oknum Pejabat Bea Cukai Sorong: Status Tersangka hingga Kabar Pemecatan Masih Simpang Siur

Daerah

Sorong – Tobaforindo | Penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum pejabat Bea Cukai Papua Barat Daya berinisial KAP terus menjadi perhatian publik.

KAP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Penetapan tersangka terhadap pejabat merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Bea Cukai memunculkan sorotan masyarakat,terutama terkait transparansi proses hukum dan status kepegawaiannya di lingkungan Bea Cukai.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar KAP bahwa telah dipecat sebagai pegawai Bea Cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Papua Barat Daya,Beni Cristian,SE,mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemecatan KAP.

“Kami belum tahu apakah yang bersangkutan sudah dipecat atau belum karena itu kewenangan pusat,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Sorong,Jl.Jenderal Sudirman Km.7,Kota Sorong,Papua Barat Daya, Rabu (14/5/2026).

Menurutnya,keputusan pemberhentian pegawai Bea Cukai merupakan kewenangan Kementerian Keuangan pusat.

Hingga saat ini,kantor Bea Cukai Sorong juga belum menerima surat tembusan terkait status kepegawaian tersangka.

Dalam aturan ASN,pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta -Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu,proses hukum terhadap KAP masih terus berjalan di Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya

Penyidik dikabarkan masih mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

(HERMANTO.PARDOSI).