Polda Papua Barat Daya Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi.

Daerah

Tobaforindo – Sorong | Hasil Pemeriksaan, Sopir Tangki Akui Setor BBM Solar ke Gudang DBT, dari 8 orang saksi yang telah diperiksa, hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi biosolar, sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya baru menetapkan 1 orang tersangka yakni DBR, sopir tangki.

Press release yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny.
Penetapan 1 orang tersangka ini diungkapkan oleh Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A Hengkelare dalam press releaese di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (20/4/2026).

“Dari hasil pemeriksaan,serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr ABR selaku sopir kendaraan tanki warna biru, jenis Isuzu MKR-66, Nomor Polisi PY-8507AB. Terhadap Sdr ABR, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,”ungkap Kompol Jenny.

Sedangkan saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang saksi dan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dari pihak SPBU di wilayah Kota Sorong.

“Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, di antaranya ahli dari BHP Migas dan ahli hukum pidana yang ada di Jakarta,”imbuh Kompol Jenny.

Dalam prees release yang dihadiri Panit Subdit I Indagsi Dirreksrimsus Polda Papua Barat Daya, Ipda Jihan Andrean, S.Tr.K dan Ipda Syafrudin Loji, SH (mewakili Direskrimsus PoldaPapua Barat Daya), Ipda Tony Surya Saputra, SH (mewakili Kabid Propam Polda Papua Barat Daya), Plt Kabid Humas Kompol Jenny mengungkapkan kronologis tangkap tangan kasus dugaan penyelewegan BBM jenis biosolar.

Awalnya tutur Plt Kabid Humas, tim penyelidik dari Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengumpulan, penampungan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis biosolar secara ilegal di wilayah Kota Sorong.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di beberapa lokasi di sekitar wilayah Kota Sorong. Pada akhirnya, pada tanggal 8 April 2026, sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik menemukan secara langsung tertangkap tangan adanya kegiatan pemindahan BBM yang diduga BBM bersubsidi jenis Biosolar sebanyak 5.000 liter (5 ton) dari kendaraan tanki warna biru, jenis Isuzu NKR-66, Nomor Polisi PY-8507AB, ke dalam profil tank penampungan yang ada di dalam area gudang perusahaan PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan K Patimura Suprauw Distrik Maladumes Distrik Kota Sorong.

Dan yang ada di area gudang tersebut adalah ABR (sopir tanki warna biru), FK (kondektur) dan JM (Satpam Gudang PT Salawati Motorindo). Selanjutnya, atas temuan tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik membawa kendaraan tanki warna biru yang masih berisi BBM yg diduga bersubsidi jenis biosolar ke Polda Papua Barat Daya, bersama dengan ABR, FK dan JM untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Jenny, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut bahwa menurut keterangan ABR (sopir tangki) bahwa BBM yang berada di dalam tangki warna biru tersebut berasal dari gudang yang dikelola oleh DBK, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong.

“Bahwa Sdr DBK selaku pengelola gudangi Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong, memiliki kegiatan usaha menampung BBM bersubsidi jenis Biosolar dari beberapa sopir yang melakukan pengisian di 3 SPBU yang ada di wilayah Kota Sorong, serta dari sumber-sumber lain,”ungkap Kompol Jenny.

Dari hasil pemeriksaan, ABR selaku sopir tangka warna biru mengakui sering melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar di 3 SPBU yang berada di wilayah Kota Sorong menggunakan kendaraan tanki warna biru jenis Isuzu MKL. (Hermanto Pardosi)