Judi Mesin Tembak Ikan Di Kecamatan Silau Kahean Dan Raya Kahean Simalungun, Pihak APH Kemana
Tobaforindo || Pematang Siantar, Bebasnya beroperasi judi mesin Gelper tembak ikan diwilayah hukum Polres Simalungun sangat mengkwatirkan,. Pasalnya judi Tembak Ikan _ikan tersebut bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutamnya di Kecamatan Silau Kahean dan Raya Kahean
Sesuai UU Nomor 9 tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Pemerintah secara tegas melarang judi dalam segala bentuk.
Oleh sebab itu maraknya judi mesin tembak ikan ikan itu dikecamatan tersebut , menimbulkan pertanyaan di masyarakat luas
“Apakah karena sanksi hukum terhadap Bandar dan Penjudi dirasakan kurang beratkah ? Atau karena rendahnya rasa kepedulian aparat yang berwenang didaerah itu terhadap tugas dan tanggung jawabnya”
Soalnya masyarakat disekitar Kecamatan tersebut, kwatir dan resah terutamanya para ibu-ibu rumah tangga, sejak hadirnya perjudian jenis tembak ikan ikan tersebut dikampung mereka.
*Ngeri Kali yaah dikampung kita ini sekarang ,
anak anak sudah pada lupa dengan Pekerjaan Rumah, pasalnya mereka sudah pada ikut ikutan menonton/menyaksikan permainan judi tembak ikan ikan tersebut dilokasi judi itu, Terutama bapak bapak kampung kami ini, sudah pada malas mereka bekerja, mereka pada asyik bermain judi tembak ikan.ikan “Pungkas seorang ibu rumah tangga ,bernama Nur, melimpahkan kekesalan hatinya melihat suaminya dan anak anak kampung mereka asyik diarena perjudian tembak ikan ikan tersebut.
Adapun titik lokasi judi tembak ikan ikan itu, ada di Simpang Empat Nagori 2 Tani, Di Nagori Dolok, di Sidiam diam dan Banndar Tongah.
Mamak mamak /Ibu rumah tangga Kampung itupun sependapat bila judi mesin modus tembak ikan ikan tersebut di berantas. Melalui media ini, merekapun berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum memberantas segala bentuk perjudian dikampung mereka .tersebut
Perrmainan judi tembak ikan ikan itu, sepertinya terbuka dan terang terangan, tanpa ada penindakan dari pihak Kepolisian setempat. Karena terbuka dan terang terangan dalam melakukan perjudian itu, anak anakpun tau mempermainkan judi tembak ikan ikan itu, disebabkan karena seringnya anak anak kampung itu menyaksikan permainan judi tembak ikan ikan tersebut, sehingga anak anak kampung itu pandai dan ikut ikutan bermain judi itu
Soal Pasal 303 KUHP, untuk sementara ini di
Kabupaten Simalungun ini,; rasanya bagaikan sesuatu hal yang tabu.Karena kegiatan menyangkut moral ini berjalan mulus dan langgeng bagai bebas hambatan, tanpa ada tindakan dari pihak APH
Kegiatan judi disini tampaknya bagai berpacu dengan pesatnya laju kegiatan Vaksinasi yang baru baru ini gencar dilaksanakan.
Adapun Bandar Judi Mesin Ketangkasan tembak ikan -ikan itu dikelolah sseeorang bermarga Sitepu dan bernama Muller
Permainan judi mesin tembak ikan ini, sudah berulang kali diberitakan. baik dimedia online begitu juga dimedia cetak.elektronika, tetapi sangat mengherankan hingga berita ini berada di meja redakai, diketahui hingga kini para bandar bandar judi tersebut , semakin Gencar melakukan kegiatan judi mesin itu.hingga menjalar; kepelosok pelosok Desa, yang berada di kabupaten Simalungun ini. Dan mereka para bandar bandar judi tersebut sepertinya “Kebal hukum”.
Seperti baru baru ini diungkapkan seseorang masyarakat kepada awak media ini.
“Mana mungkin segala bentuk perjudian membanjiri kabupaten Simalungun ini bisa aman kalau tidak APH nya duluan diberesi” Pungkasnya
Salah satu contoh, sesuai hasil pantaun kru media ini dilapangan tepatnya di Nagori Silau Bayu dan Raya Kahean, Terpampang dan terletak disetiap sudut desa mesin judi Tembak Ikan ikan tersebut
Sepertinya para pemain dan penyelenggara judi mesin tembak ikan ikan tersebut, tidak ada lagi rasa takutmya terhadap APH, dengan terang terangan mereka, menyelenggarakan/mempermainkan judi mesin tembak ikan ikan tersebut
Terkait hal itu, dikonfirmasi Kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy A.SIK SH MH, urainya “Siap, nanti akan kita teruskan ke penyidik” pungkasnya ke awak media
Semoga ya Aparat Penegak Hukum sadar akan hal judi tersebut.(D.S)