241 Tanah Wakaf Jadi Target, Kejari Simalungun Percepat Sertifikasi

Daerah

Simalungun – TOBAFORNDO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Simalungun.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Senin (14/9-2026).

Rapat dihadiri Kepala Kejari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., perwakilan Kemenag, BWI Simalungun serta jajaran terkait.

Dalam rapat terungkap, dari 241 bidang tanah wakaf yang menjadi target, sebanyak 93 bidang sedang dalam proses pendaftaran, sementara 10 bidang telah selesai dan diterbitkan sertifikat.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi serta sinkronisasi data antara Badan Pertanahan dan Kementerian Agama. Hal ini diperlukan agar data dan status tanah wakaf tercatat secara akurat.

Selain itu, turut dibahas tanah wakaf di wilayah Dolok Panribuan yang saat ini dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha.

Persoalan tersebut akan ditindaklanjuti Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Kejari Simalungun sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejari Simalungun menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan bersama instansi terkait guna mempercepat sertifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari upaya yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.(JRS)