TAPANULI UTARA – TOBAFORINDO | Sekitar 15 ribu tanaman nenas di lahan seluas tiga hektare di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi pokok laporan ke polisi. Persoalan itu kembali mencuat setelah keluarga Simangunsong menyebut adanya aktivitas pengangkutan sisa tanaman di lokasi pada Selasa, 22 September 2026.
Keluarga Simangunsong melaporkan perkara tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada 2 September 2026. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
Menurut pihak keluarga, tanaman nenas di kebun tersebut mengalami kerusakan. Mereka menyebut tanaman ditebas, dibakar, dibongkar dan sebagian diduga terkena cairan herbisida.
Mereka juga menyebut Murni Tobing sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut bersama sejumlah orang lainnya.
Namun, laporan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kebun yang Menjadi Sumber Penghidupan
Menurut keluarga Simangunsong, kebun tersebut merupakan sumber penghasilan keluarga.
Sekitar 15 ribu tanaman disebut berada di atas lahan seluas tiga hektare. Sebagian tanaman dikatakan telah tumbuh dan memasuki fase produktif.
Jika kerusakan sebagaimana dilaporkan terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai tanaman yang hilang atau rusak. Ada biaya bibit, tenaga, pemeliharaan dan potensi hasil produksi yang ikut menjadi bagian dari perhitungan kerugian.
Namun besaran kerugian belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan sepihak. Perlu pemeriksaan kondisi tanaman dan dokumen pendukung untuk menghitungnya secara objektif.
Aktivitas pada 22 September
Persoalan kemudian berkembang.
Pada Selasa, 22 September, pihak keluarga mengaku melihat adanya aktivitas pengangkutan sisa tanaman dari lokasi menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300.
Bagi keluarga Simangunsong, aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran karena lokasi kebun telah berkaitan dengan laporan polisi.
Mereka menduga pemindahan sisa tanaman dapat memengaruhi kondisi lokasi yang menurut mereka penting bagi pemeriksaan perkara.
Namun, apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti belum dapat dipastikan.
TobaForindo tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan pengangkutan tersebut sebagai penghilangan barang bukti tanpa keterangan resmi dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Apa penyebab kerusakan tanaman?
Siapa yang melakukan tindakan terhadap tanaman?
Apa dasar tindakan tersebut?
Bagaimana status penguasaan lahan dan tanaman pada saat kejadian?
Adakah perselisihan antara pihak-pihak yang berkepentingan?
Dan apa tujuan pengangkutan sisa tanaman pada 22 September?
Pertanyaan tersebut penting karena perkara tidak semata menyangkut jumlah tanaman yang rusak. Ada hubungan antara penguasaan lahan, tanaman yang berada di atasnya, tindakan yang dilakukan di lokasi, serta tanggung jawab hukum apabila kemudian ditemukan unsur pidana.
Menunggu Penjelasan Polisi dan Pihak yang Disebut
Keluarga Simangunsong meminta polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, memeriksa kondisi lokasi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Mereka juga berharap pihak yang mereka laporkan diperiksa sesuai prosedur hukum.
Namun keputusan mengenai status hukum seseorang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penahanan, sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan Murni Tobing mengenai tuduhan tersebut belum diperoleh. Keterangan resmi Polres Tapanuli Utara mengenai perkembangan laporan juga masih diperlukan.
TobaForindo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Murni Tobing maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Dengan demikian, yang saat ini dapat dipastikan adalah adanya laporan polisi dan adanya keterangan dari pihak keluarga Simangunsong mengenai kerusakan kebun mereka. Selebihnya masih berada dalam wilayah yang harus diuji melalui bukti dan proses hukum.
Di kebun tiga hektare itu, persoalannya mungkin bermula dari tanaman nenas.
Tetapi proses hukum kini dituntut menjawab persoalan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya terjadi, siapa melakukan apa, dan atas dasar apa tindakan itu dilakukan.
Laporan: Sofian Candra Lase
Koordinator Liputan Nasional TobaForindo



