Terlibat Peredaran Narkoba , Dua Warga Simalungun Ditangkap Polisi Di Siantar

Uncategorized

Terlibat Peredaran Narkoba , Dua Warga Simalungun Ditangkap Polisi Di Siantar

 

Tobaforindo || Pematangsiantar. Tepatnya di hari Senin tanggal 26 September 2022, bekisar pukul 14.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan. Handayani Kelurahan.Bukit Sofa Kecamatan. Siantar Sitalasari Kodya Pematang siantar.

Menyikapi info tersebut Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan SH ,memerintahkan team untuk ditindak lanjuti.Oleh team, langsung melakukan penyelidikan kelokasi terlapor. Bekisar pukul 15.00 Wib , personil tiba di alamat yang diinformasikan.Dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai ciri cirinya dari sipelapor, tepatnya didepan penginapan Purnama Raya.

Kemudian dengan langsungnya pelaku dicurigai itu ditangkap, yang mana setelah ditangkap,dilakukan penggledahan terhadapnya, diketahui pelaku bernama B.S.P. (23) warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten . Simalungun.

Hasil dari penggledahan yang dilauka terhadapnya. Ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu.Dan juga ditemukan barang bukti lain berupa yakni 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa ia masih ada menyimpan narkotika diduga jenis shabu miliknya di rumah kontrakannya. Lalu personil membawanya kerumah kontrakannya dan sekitar pukul 16.00 WIB, personil sampai dirumah kontrakannya di Jalan. Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan . Siantar Martoba. Didalam rumah kontrakannya,Team kembali menemukan barang bukti berupa (satu) buah kotak rokok Magnum yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastic klip berisi 26 (dua puluh enam) paket narkotika diduga jenis shabu sabu.,1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) bungkus plastic klip kosong serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.Ditotal keseluruhan dari barang bukti narkoba yang ditemukan seberat brutto 4,58 gram.

READ  Ranperda P-APBD Humbahas T.A 2022 Disetujui Menjadi Perda Doloksanggul.

Diintrogasi kembali , pelaku mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yg ditemukan tersebut. Dan ia juga mengakui bahwa bawah bukti narkoba itu dia peroleh dari inisial S.

Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, namun BIMA menjelaskan bahwa ia ada menitipkan narkoba Shabu kepada temannya berinisial DA Alias Dimplok.Warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan.Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Untuk dijualnya.

Kemudian team melakukan pencarian terhadap inisiaI DA. Pada Hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib tepatnya di Jl. Karang Sari Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematang siantar personil Sat. Narkoba menangkap inisial D.A.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Kemudian DIMPLOK diintrogasi dan ia mengakui ada menyimpan shabu di belakang rumahnya.yang terletak di Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun.

Selajutnya team Satres Narkoba membawa Dimplok kerumahnya tersebut.Setiba dirumahnya Dimplok menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba tersebut

Tepatnya dari bawah pohon sawit yang ditutupin rumput ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis shabu, seberat brutto 2,3 gram.

Diintrogasi DIMPLOK mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari BIMA.Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Dikonfirmasi kepada Kapolres Pematang siantar AKBP Fernando SH SIK MH terkat penangkapan itu, melalui Kasat Narkoba AzkP Rudy Panjaitan SH, membenarka penangkapan tersebut. Pungkasnya

READ  Jelang Ops Zebra Toba - 2022, Sat Lantas Polres Humbahas Police Go to School Sosialisasikan Tertib Berlalulintas kepada Pelajar

“Benar ada kita tangkap dua orang pelaku narkoba. Warga Simalungun.Kini kedua pelaku tersebut telah kita tetatapkan sebagai tersangka pengedar,dengan kita kenakan sanksi sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 Jo Pasal 114” Tutupnya

(Deni Alias Chaca.S)