TobaForIndo.com, Pematang Siantar || Ada gerangan apa pemindahan Napi Umum Kelas II A Pematang Siantar inisial U.H. dipindah Ke Lapas Narkoba Raya.
Tepatnya dihari Rabu (15 Des 2021) terinfo dikalangan wartawan bahwa napi kasus pembakaran rumah salah seorang pemilik media di Siantar, inisial U.H.
dilakukan pemindahannya oleh pihak Lapas kelas IIA Pematang Siantar Ke Lapas Narkoba Raya.
Terkait Pemindahan Napi umum Inisial UH, sepertinya tidak sesuai dengan SOP dan yang tersirat didalam UU Nomor 12 Tahun 1995 , serta Pasal 46 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.
Dan sesuai informasi yang diberikan Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar kepada wartawan media ini, bahwa terkait pemindahan itu pihak dari keluarga U.H. tidak keberatan juga dari Napi itu sendiripun tidak keberatan dipindahkan ke Lapas Narkoba Raya,
Sebut Humas Lapas Unedo Samosir kepada Kabiro media ini
“Terkait pemindahan Napi tersebut telah sesuai dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenkumham dan pihak keluarga dari napi tersebut, juga napi U.H sendiri bahwa mereka tiidak merasa keberatan dalam hal pemindahannya ke Lapas Narkoba Raya” Sebut Humas Unedo kembali.
Ditanya bahwa pemindahan tersebut tidak sesuai dengan SOP, ataupun yang tersirat didalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, juga sesuai didalam Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999
“Bahwa itu telah sesuai, dan dijinkan dari pihak keluarga juga dari pihak Pengadilan Negeri Pematang Siantar Ujar Unedo menjawab pertanyaan Kabiro media ini.
“Ada gerangan apa Napi Kasus Pembakaran Rumah tersebut, dapat pindah dan menduduki Lapas Narkoba,Dan Apakah Napi Umum dapat dipindah ke Lapas Narkoba,tanya media kembali.
Humas Unedo menyebut boleh-boleh saja, disebabkan status U.H dilapas belum terpidana maka untuk ataupun agar lebih dekat lagi beliau mengurus kepengadilan maka UH untuk sementara dipindah ke Lapas Narkoba Raya, Ketusnya kembali kepada wartawan media ini.
Bukankah diketahui bahwa Lapas Narkoba, hanyalah untuk tempat terpidana yang tersandung kasus narkoba saja, dan yang putusan pengadilannya telah Inkrah/memperoleh kekuatan hukuman tetap saja,juga sesuai yang tersirat didalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ujar awak media ke humas
Boleh boleh saja tutupnya
menimpali.
Sesuai pakar Hukum Pemasyarakatan bahwa pemindahan salah seorang napi diharuskan sesuai SOP, ataupun sesuai syarat syaratnya didalam Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.dan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Yang mana didalam pasal tersebut bahwa pemindahan seseorang napi ke lapas lain diharuskan sesuai dengan memenuhi syarat syarat sebagai berikut
1 Ada ijin pemindahan secara tertulis dari pejabat berwenang
2.Dilengkapi dengan berkas berkas pembinaan.
3.Harus dari hasil pertimbangan tim pengamat pemasyarakatan.
Sementara menurut salah seorang pengacara bahwa pemindahan UH yang bukan terpidana itu, tidak sesuai dengan SOP, dan tidak transparan ataupun menyalah.
Sebab, Bahwa yang dimaksud dengan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Sementara didalam Lapas tersebut bahwa UH adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan saja, Bukan terpidana,yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dan bukan melakukan pelanggaran Kamtibmas didalam lapas.
“Jadi apabila UH dipindah kelapas Narkoba sudah tidak betul lagi itu, Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar, Sudah tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, lagi itu mereka,dan telah melanggar SOP itu tindakan mereka”
Notabenenya bahwa kalapas kelas II A Pematang Siantar dan KPLP Raymond Andika Girsang telah sewenang wenang
dalam memanfaatkan jabatannya dengan sesuka suka hatinya tanpa sesuai dengan SOP ataupun perundang undangan,mereka melakukan pemindahan terhadap WBP” Pungkas nya kepada awak media.
Terkait pemindahan Narapidana Inisial UH tersebut ditanya kembali kepada Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Daniel Tindaon juga kepada Kalapas Rudy.F.Sianturi.Amd SIP.SH,mereka bungkam
Namun sesuai pengakuan KPLP Raymond Andika Girsang. Membenarkan pemindahan Napi tersebut.
“Benar bang telah kami lakukan Pemindahan ke Lapas Narkoba Raya”Ketusnya
Ditanya apakah pemindahan napi umum ke Lapas Narkoba telah sesuai SOP ataupun sesuai yang tersirat didalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan kah itu.??
“Mau tidak sesuai SOP ataupun UU, pastinya itu pemindahan napi atas Atensi Pimpinan bg”
“Saya lagi sakit ini bg, ABG dengarkan suara saya Parau” Pungkasnya keawak media ini.
“Ada gerangan apa ya mereka memindahkan Napi Umum ke Lapas Narkoba,Tanpa sesuai dengan SOP ataupun UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”. Ketusku . (Deni.SH.S)
