Terkait Maraknya Judi Mesin Dikecamatan Silau Kahean Dan Judi Togel Di Kecamatan Tanah Jawa Simalungun
“Ini Kata Pak Dir- Krimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan “
Tobaforindo || Simalungun, “kEBAL HUKUM” Pengelola Judi Mesin Tembak Ikan yang berada diwilayah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun,dan Judi Tebak Angka Toto Gelap (Togel) yang berada di Kecamatan Tanah Jawa, sesuai informasi yang diterima dari Narsum, Kegiatan judi tersebut dipastikan masih bergulir.
Pihak penyelenggara mesin judi tembak ikan ikan dan Judi tebak angka (Togel) didua kecamatan tesebut, sepertinya merasa tak gentar dan takut, walaupun sudah berulang kali diberitakan wartawan, terbukti dengan terusnya mereka beroperasi secara terbuka dan terang terangan, tanpa ada rasa takut dan gentar mereka terhadap APH.
“ironisnya hingga kini.pihak Kepolisian (APH) setempat belum juga melakukan penindakan”.
” Sudah diiberitakan, namun masih saja beroperasi, “Kebal Hukum mereka ya bang” terbukti dengan tidak adanya dilakukan
penindakan terhadap mereka ”
Apakah hal itu tidak diberantas, disebabkan pihak APH nya sudah duluan diberesi ya bang, seperti yang diuraikan seseorang warga kemarin bahwa, Segala bentuk perjudian membanjiri Kabupaten Simalungun ini dapat aman disebabkan APH nya telah lebih dulu diberesi” Pungkas sumber.
Mengenai adanya pengakuan dari Narsum (nama dan identitasnya dirahasiakan). Wartawan media ini langsung meng-infokannya kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas D.A.SIK.SH.MH.
” Terima kasih infonya akan kita tindak lanjuti” Pungkas Kapolres
Namun hingga berita ini berada di meja Redaksi, mantan Kapolres Tapanuli Tengah ini belum juga melakukan penindakan dengan mengarahkan bawahannya untuk memberantas perjudian tembak ikan ikan di Kecamatan Silau Kahean dan Judi Togel di kecamatan Tanah Jawa tersebut
Maraknya Perjudian Jenis Toto Gelap Dan Mesin Tembak Ikan-ikan di wilayah Tanoh Hanonaran Do Bona ini, Tokoh Masyarakat Simalungun yang tidak mau namanya disiarkan, Menegaskan kepada pihak Kepolisian Polres Simalungun dan Polda Sumut untuk segera memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tersebut.
“Jelas-jelas judi dilarang Pemerintah, Namun kenapa mereka tidak memberantasnya ya, bahkan sepertinya mereka biarin, “Ada gerangan apa dengan pihak APH nya,” Judi tersebut tidak mereka berantas, bahkan sepertinya mereka lakukan pembiaran,
diketahui namun tidak diberantas, bahkan telah berulang kali diberitakan wartawan, namun sepertinya mereka tutup mata”.
Bekerjalah sesuai dengan tupoksinya masing masing, selaku APH, harusnya kita sadar, karena judilah penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, apa lagi ini dimasa Vandemi, makanya para ibu ibu rumah tangga itu semua pada resah, apabila ada kegiatan perjudian dikampung mereka.
Janganlah demi mempertebal kantong pribadi masing -masing maka itu Judi ataupun penyakit masyarakat tersebut dibiarin,
notabenenya dipelihara.
Semoga janganlah, Karena harapan,dari kami masyarakat Simalungun ini setuju Judi diberantas habis di Simalungun ini.
“Dulu jaman Pak Sutanto Kapolri, Sumut bersih dari judii, kini kenapa tidak bisa bersih dari judi ya”.
Membicarakan Pasal 303 KUHP , sementara ini khususnya di Simalungun rasanya bagaikan hal yang tabu bagi masyarakat, Soalnya kegiatan yang menyangkut penyakit masyarakat ini terus beroperasi dan berjalan mulus tanpa ada hambatan.
“Mengenai penyakit masyarakat tersebut ”Ada gerangan apa itu Judi dapat marak, di Simalungun ini, APH nya dimana, Kog dapat marak” ?? Pungkas Tokoh.
Ya dengan seketikanya , agar judi di Tanoh Habonaron Do Bona ini , dapat diberantas habis Awak media ini langsung menghubungi bapak Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan.Pungkasnya.
“Thanks Infonya dk. ,”Nanti akan kita lakukan Lidik dan Tindak”.
Tutupnya.(DS)