Sungguh Mengharukan Tangis Guru SMPN 15 Medan Pecah, Diteror dan Gaji Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kadisdik Medan.

Medan

TOBAFORINDO.com | Kota Medan – Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan, terkait viralnya video sejumlah guru menangis di sekolah tersebut.

Laksamana menyebut, kepala sekolah dan guru-guru di SMPN 15 Medan itu akan dipanggil pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Foto:Tangis Para Guru SMP NEGERI 15 Medan Gaji di Tahan Kepala Sekolah Kota Medan Sumatera Utara.

Menurutnya, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui pasti permasalahan yang terjadi.

Sebab, Laksamana mengaku baru mengetahui video viral guru-guru SMPN 15 tersebut.

“Kalau dari video yang dikirimkan, menurut saya itu belum termasuk dalam kategori intimidasi oleh pihak kepsek terhadap guru,” ucapnya kepada wartawan dan team publik Iwo Indonesia DPW Sumatera Utara, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, yang disampaikan kepala sekolah tersebut masih dalam rangka mendisiplinkan para guru.

“Saya ini bukan membela kepala sekolah ya.
Tapi yang saya dengar dalam video tersebut belum termasuk dalam tindakan intimidasi.
Karena guru tersebut tidak masuk dan keluar tanpa izin,” terangnya.

Sementara mengenai intonasi suara kepala sekolah yang meninggi dan terkesan kasar tersebut, dianggap Laksamana sebagai bentuk ekspresi saja.

“Saya kira itu hanya ekspresi Kepsek tersebut dalam mengungkapkan kemarahannya,” ucapnya.

Namun, mengenai masalah gaji yang tak dibayarkan, Laksamana menilai hal tersebut merupakan kesalahan bila benar terjadi.

“Tapi kalau gaji ditahan itu yang akan saya panggil kepseknya. Kalau ditahan itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Dijelaskan Laksamana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020 tentang Pembinaan Disiplin, setiap kepala sekolah bisa dikenakan sanksi bila menahan gaji guru. Begitu juga soal permasalahan waktu.

“Dimana setiap pelanggaran ada kategorinya. Misal Kepsek tidak membayar gaji, itu ada sanksi dan lain-lain.
Begitupun pelanggaran dengan waktu disiplin kerja,” ucapnya.

(ROBIN SILALAHI/TEAM)