Sat – Lantas Polres Simalungun Dan Dis-Hub Kabupaten Simalungun Implementasikan “PERMENHUB Nomor PM 75 Tahun 2021”

Simalungun

Sat – Lantas Polres Simalungun Dan Dis-Hub Kabupaten Simalungun Implementasikan “PERMENHUB Nomor PM 75 Tahun 2021”

Tobaforindo || Simalungun, Keselamatan berkendara merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan.

Maka untuk itu Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sesuai dengan mengikuti perkembangan teknologi, diejawantahkan dengan menerbitkan Permenhub 75 tahun 2021 Tentang Penambahan Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Untuk menertibkan kebijakan Menteri Perhubungan tersebut tepatnya Selasa (22/Feb) pagi,Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun dan dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun,melakukan giat,penindakan Hukum terhadap pengemudi angkutan barang/Truk yang tonasenya diatas 8 ton keatas.

Terlihat dalam giat, Sat Lantas Polres Simalungun dan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, melarang mobil barang/truck yang tonasenya diatas 8 Ton keatas, mmasuk dan melintas melalui Kota Tourist Parapat.

Sesuai keterangan Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendrik F.Aritonang SIK.melalui Kanit Patroli Ipda Rizal, Jelasnya,Kegiatan itu mereka lakukan sesuai dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021.

“Tujuan utama giat kita lakukan,adalah agar terciptanya kondisi jalan menuju daerah Destinasi Wisata Parapat dapat berjalan dengan lancar,Aman dan Tertib. Dengan tidak ada lagi kemacetan panjang, yang disebabkan adanya truck yang bertonase melebihi kapasitas melintas dengan berjalan lambat, dijalan lintas Parapat,sehingga menimbulkan kemacetan dijalan tersebut” Pungkas Kanit

 

Selanjutnya Kanit Patroli menjelaskan, Adapun hasil dari giat yang dilakukan pihaknya bersama Dishub Simalungun, dengan tidak memperbolehkan mobil barang/truk yang bertonase diatas 8 ton keatas, masuk dan melintas melalui kota Parapat.

 

“Hasil dari giat,kita sepakat dengan tidak memperbolehkan mobil barang/truck yang bertonase 8 ton keatas, masuk ataupun melintas dari Kota Parapat, Namun mabil barang /truck-truck tersebut kita arahkan melintas Via jalan lingkar luar Parapat. ‘Masuk dari Simpang Palang keluar dari Simpang Sitahoan’.Begitu juga dengan sebaliknya (Masuk dari simpang Sitahoan keluar melalui Simpang Palang)” Tegas Kanit Patroli Ipda Rizal.

READ  Kebal Hukum", D.A, Oknum APH, Buka Perjudian Jenis Mesin Tembak Ikan ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

 

Mengenai kebijakan itu,ditanya kepada Kasat Lantas AKP Hendrik F SIK,melalui kasubbag Humas IPDA Arwansyah SH, Dalam hal meng-implementasikan Permenhub PM Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, upaya dan tindakan apa saja yang dilakukan,terhadap sipengemudi.

Jawab Humas

“Upaya yang dilakukan agar pengemudi Mobar/Truk yang Tonasenya melebihi 8 Ton, taat dan patuh melintas melalui jalan lingkar luar Parapat akan dilakukan penjagaan di Simpang Palang dan di Simpang Sitahoan, Dan Apabila kita ketahui Mobar/Truck yang Tonasenya lebih dari 8 Ton,melintas melalui jalan Lintas Parapat atau tidak melalui jalan Lingkar Luar Parapat, Bagi sipengemudi untuk pertama, kita berikan himbauan, namun apabila diketahui untuk yang kedua kalinya, sipengemudi akan kita berikan sanksi Tilang (SIM nya kita tahan)” Tutup Humas Ipda Arwansyah.SH.(Deni.S)