Presiden Filipina Anugerahi Menkumham R.I Bapak Yasonna Laoly “Kaanib ng Bayan Award”

Nasional Politik

Presiden Filipina Anugerahi Menkumham R.I Bapak Yasonna Laoly “Kaanib ng Bayan Award”

Tobaforindo || Kebijakan yang dibuat Menkumham R.I. bapak Yasonna Laoly tentang persoalan ke-Imigrasian dimasa Pandemi Covid 19, nilai tepat oleh Pemerintah Filipina. Maka dalam hal itu Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Menkumham)
Republik Indonesia, bapak Yasonna Laoly diberi penghargaan oleh Pemerintah Filipina

Dalam pemberian penghargaan Presidential Awards for filipino Individuals and Organizationa Overseas (PAFIOO) Tahun 2021 tersebut, Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte menyebut, bahwa dari 131 nominasi dari 31 negara, hanya 56 Nominasi saja yang mendapat penghargaan tersebut, satu diantaranya tak lain Menkumham RI bapak Yasonna Laoly.dengan dianugerahi penghargaan Kaanib Ng Bayan Awards.Pungkas Duterte

Selanjutnya Presiden Filipina juga menjelaskan bahwa Kaanib Ng Bayan atau Ally of the Nation adalah penghargaan yang diberikan pemerintah Filipina kepada individu dan organisasi di luar Filipina.
Atau atas kontribusi luar atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina, diluar negeri.


Dan adapun maksud dari PAFIOO, (ini memiliki empat kategori penghargaan),selain Penghargaan Kaanib Ng Bayan, Penghargaan lainnya adalah lingkod sa Kapwa Pilipino (Linkapil), Pemana Ng Pilipino, dan banaag Filioino.

Namun, disebabkan masa pendemi covid-19 yang hingga saat ini masih berlanjut , acara pemberian penghargaan ini belum dapat dilakukan dengan secara tatap muka. Tegas Duterte

Mengenai hal diberinya penghargaan oleh Pemerintah Filipina, kepadanya, Menkumham RI bapak Yasonna Laoly,
menyampaikan rasa syukurnya dengan mengucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah Filipina, Sebutnya, Karena ini hal yang luar biasa, Saya merasa bangga dan bersyukur, serta berterima kasih kepada Pemerintah Filipina atas diberikannya kepada saya sebuah penghargaan.Pungkasnya.

“Terima kasih untuk pemerintah Filipina dan untuk warga negara Filipina di Indonesia. Penghargaan ini menjadi penambah semangat kami dalam melayani masyarakat dan semoga persahabatan Indonesia-Filipina terus terjalin dengan baik,” Tegas Yasonna

Dilain sisi mengenai hal pemberian penghargaan kepada bapak Yasonna Laoly, Adapun tanggapan dari Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Raya, bapak Sofian, bahwa Penghargaan yang diberikan kepada bapak Menkumham Yasonna Laoly, disebabkan bapak Yasonna Laoly dinilai telah berjasa dan berhasil dalam melakukan sesuatu kebijakan dibidang Keimigrasian dimasa pandemi Covid-19.

“Pemerintah Filipina memberikan sebuah penghargaan kepada Bapak Yasonna Laoly, karena mereka menilai Kebijakan ke- Imigrasian yang dilakukan Pak Yasonna di Indonesia ini, pada masa pandemi Covid 19, disebabkan terutamanya dengan sangat mengutamakan Keselamatan, Keamanan, dan Rasa Prikemanusiaan” Ujarnya

Kemudian Sofian menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang Visa. dan pada tahun 2020, tidak kurang dari lima kali, pihak Imigrasi juga menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan mulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No. 3.
Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham nomor 7, 8, 11, dan 26.

Sesuai yang disampaikan Menkumham bapak Yasonna Laoly bahwa dimasa pandemi Covid-19, banyak hal yang harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian.bahkan beliau menegaskan, kebijakan terkait keimigrasian,seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

Selaku Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, beliau juga memastikan kebijakan sesuai hak asasi manusia.

Kebijakan-kebijakan pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yang harus dilindungi,” ungkap Sofian

Dan dnamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34. Kebijakan visa yang berlaku pada saat ini merujuk pada Permenkumham No. 34 Tahun 2021, antara lain: bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dihentikan sementara; Visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor diIndonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya dimasa pandemi Covid-19.

Yang lebih dinamis lagi orang asing wajib memenuhi Dokumen Persyaratan Prokes agar dapat mengajukan visa.Dan harus lengkap dengan memiliki asuransi ataupun surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri, apabila dianya terdampak Covid-19,pastinya selama dianya berada di Indonesia.

Semua kebijakan-kebijakan itu diapresiasi,ini tentunya menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua.Tutup Kalapas Sofian.(DENI.S)