Polres Pematangsiantar  Ciduk Pasangan Pengedar Sabu Barang Bukti Sabu di Amankan

Daerah

TOBAFORINDO – Pematangsiantar | Upaya pemberantasan narkotika diKepolisian Resor Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram polres Kompol Budiono Saputro SH. MH memimpin press release di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025) pagi.

Dalam konferensi pers, Kompol Budiono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan kronologi penangkapan. Sat Resnarkoba menangkap sepasang kekasih, FEP alias G (37) dan F br S (34), warga Kecamatan Siantar Selatan, setelah mendapat informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan sabu di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka terlihat berjalan di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari tangan FEP alias G ditemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram, serta kedua tersangka membawa handphone masing-masing.

Pengembangan dilakukan di rumah tersangka dengan pendampingan RT setempat. Di rumah ditemukan 404 paket sabu dalam koper dan tas hitam dengan berat bruto 89,72 gram, 10 paket sabu di kotak blender di dapur dengan berat 1,87 gram, serta 6 paket sabu di dalam dompet di rak baju.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 421 paket sabu, yang diperkirakan dapat memengaruhi 9.278 orang jika diedarkan.

Kompol Budiono menambahkan bahwa FEP merupakan residivis narkotika pada tahun 2021. Kedua tersangka berstatus sepasang kekasih, dan hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. Pengembangan terhadap pemilik sabu lainnya, inisial P, masih dilakukan.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Budiono menegaskan, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga keamanan masyarakat. Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Pada Senin, 24 November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu milik pasangan suami istri berinisial F dan V, di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang kerap didatangi orang tidak dikenal pada malam hari. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Mantan Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang kini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen serius aparat dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak pernah berhenti memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat lebih peduli, tidak terlibat, dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Seorang warga sekitar yang meminta namanya disamarkan, Hans, menilai bahwa selama ini aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal. Menurutnya, masih adanya kasus narkoba bukan karena lemahnya pengawasan, melainkan karena ulah oknum masyarakat yang nekat melanggar aturan meski sudah tahu konsekuensinya.

“Polisi sudah kerja keras. Tapi ada saja warga yang sengaja terlibat narkoba. Sudah jelas dilarang dan bisa dipidana, tapi tetap dilanggar. Jadi jangan sedikit-sedikit salahkan polisi,” tegasnya.

Pasangan suami istri tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan pemasok barang haram tersebut.

Kasus ini menambah catatan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar dalam beberapa bulan terakhir. Aparat kembali mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah meluasnya bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. (JS)