Polres Pematang Siantar Gelar Rakor Terkait Pengendalian Harga Pangan
TobaForIndo || Pematangsiantar, Terkait Pengendalian Harga Pangan Polres Pematangsiantar, dan Satgas Pangan Pemko Pematang Siantar menggelar Rapat Kordinasi.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Data Pemko Pematang Siantar, jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
pada Rabu (30/Maret) pagi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh sekda Kota Pematang Siantar Budi Utari, dan terlihat hadir dalam rapat mewakili Kapolres Pematang Siantar Kanit Ekonomi Polres Pematang Siantar Aipda Bolon Situngkir, Kabag Perekonomian, Kabid Perdagangan dan OPD lainnya Pemko Pematang Siantar.
Dalam rapat Sekda Budi Utari menegaskan kepada petugas Satgas Pangan, agar segera mengambil sikap untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan harga pangan di Pematangsiantar, menjelang Bulan suci Ramadhan.
Untuk sementara ini stok beras di kota Pematang Siantar diketahui masih aman. Kendati demikian, ada sejumlah kenaikan harga, disebabkan sulitnya alat transportasi pengangkut barang dari pabrik, mendapatkan Bio Solar.
Dan sesuai data yang diperoleh dilapangan untuk sementara ini harga gula naik dari Rp 200 menjadi Rp13.100, tepung terigu harga stabil. Untuk minyak goreng kemasan Rp 23.000/liter dan masing-masing stok hingga kini masih aman. Sementara harga minyak curah Rp14.000/Kg dan stok sedikit, sehingga perlu kerja sama untuk menghadirkan minyak curah di Pematangsiantar ini.Tegasnya
Selanjutnya Budi Utari, meminta kerja sama semua petugas yang terlibat agar dapat mengendalikan harga pangan di Pematangsiantar ini, terutamanya dengan mengadakan pasar murah, bekerja sama dengan Bulog Pematangsiantar.
“Pasar murah direncanakan mulai 11 April 2022, dengan menyedikan gula, minyak goreng, telur yang dipasarkan di 8 titik kecamatan di Pematangsiantar,” Tutupnya
Mewakili Kapolres Pematang Siantar dalam rapat, Kanit II Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Aipda Bolon Situngkir menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada distributor para pelaku usaha agar tidak terjadi penimbunan.
“Apabila ada penimbunan oleh para pelaku usaha atau menaikkan harga bahan pokok tanpa adanya standarisasi yang tepat, kami dari pihak kepolisian siap menindaknya,”Tegasnya”.(Deni.S)