TOBAFORINDO.com | Medan, Empat bulan laporan penganiayaan Rini Fahmawati br Panjaitan di Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut jalan ditempat sehingga terkesan penegakan Hukum Polsek Patumbak Lemah.
Korban penganiayaan, Rini Fahmawati br.Panjaitan telah melaporkan kasusnya ke Polsek Patumbak pada tanggal 9 bulan Januari 2023 dengan laporan nomor LP/B/24/1/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, namun sudah berjalan selama empat bulan laporannya tidak berjalan dengan baik dan laporan tersebut sampai bulan mei tanggal 3 belum ada tindakan atas terlapor dari pihak instansi kepolisian Polsek Patumbak Medan,Rabu 3/5/23.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor inisial PS yang telah menganiaya diri seolah berjalan ditempat.
Kronologis kejadian yang di alami Rini hanya persoalan jual beli babi yang tertunda sementara, yang mana pembeli tidak jadi datang dihari yang dijanjikan sehingga pelaku PS kesal di keesoakan harinya.
Tiba- tiba pelaku melakukan kekerasan dengan menampar pelapor sehingga bagian dalam mulut Rini mengalami memar pecah luka dalam.
” Saya mohon pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan” ujarnya.
Menurut Rini Fatmawati petugas Polsek Patumbak sangat lambat dalam menangani kasus perkara penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya yang mana laporan nya sudah mengendap selama 4 bulan sementara pelaku kekerasan tersebut masih berkeliaran bebas dan masih beraktivitas.
Rini juga mengatakan bahwa status pelaku sudah DPO, sebagaimana keterangan penyidik Polsek Patumbak kepadanya.
” Tapi sampai sekarang pelaku belum diamankan,kuat dugaan bahwa pihak kepolisian Polsek Patumbak terkesan menutupi kesalahan pelaku dengan membiarkan pelaku bebas berkeliaran sehingga pelaku PS merasa kebal hukum.” Jelasnya. (M2)