PENANAMAN POHON DI SIJAMAPOLANG UNTUK KEBERLANJUTAN PEMANFAATAN GENERASI NANTI

Humbang Hasundutan

Tobaforindo.com – Humbang Hasundutan | Kegiatan Penanaman yang dikoordinir oleh pihak PHAT (Pemegang Hak Alas Tanah) bersama lapisan masyarakat merupakan the starting point of elaboration yaitu wujud kerja nyata di lapangan. Sijamapolang, Humbang Hasundutan, Jumat 26/01

Tujuan dari penanaman ini sesuai dengan salah satu isi brief point Menteri KLHK pada Rakornis KLHK Tahun 2024 yaitu komitmen dan konsistensi untuk menjaga alam secara berkesinambungan serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya untuk genarasi yang akan nanti .

Pada tahun 2023 sebelumnya, kita merasakan dampak nyata dari perubahan iklim yaitu fenomena El Nino yang berakibat pada kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia. Penanaman kali ini bertepatan dengan musim hujan yang terjadi di daerah Sumut.

Kegiatan penanaman pohon yang memiliki manfaat dari hasil kayu dan bukan kayu (buah, biji, getah,dll) ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mencapai salah satu tujuan pengelolaan lingkungan dan kehutanan yaitu mewujudkan kondisi lingkungan dan hutan yang sehat untuk mendukung perikehidupan Indonesia sebagai negara yang maju dan mandiri.

Harapan UPT KLHK di Sumut adalah kegiatan penanaman ini tidak hanya menjadi ceremonial saja akan tetapi ditindaklanjuti setelah ditanam kemudian dirawat dan dijaga.

Terlebih lagi jenis tanaman tersebut merupakan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) yang tentu akan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

UPT KLHK Sumut Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PHAT yang telah berinisiatif dan penuh kesadaran untuk mengadakan kegiatan penanaman ini. Semoga kegiatan ini menjadi ladang amal bagi kita di masa yang akan datang karena memberi manfaat untuk manusia maupun satwa serta alam sekitarnya melalui tanaman tersebut.

Kegiatan ini juga dapat menjadi contoh bagi pihak PHAT lainya yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Sumut serta menjadi implementasi nyata untuk mendukung Folu net Sink 2030 terutama pada areal-areal APL (ruang-ruang legal) yang berdampak ke pemulihan lingkungan dan sistem Agrotree bersama masyarakat setempat.

Pada hari Jumat tgl 26 Januari 2024 kami (UPT KLHK Sumut) bersama kepala balai pengelolaan hutan lestari Kementrian Lingkungan Hidup Medan (Kusnadi), beserta rombongan melaksanakan penanaman pohon pinus di lahan Penguasaan Hak Alas Tanah (PHAT) :
1. Jumaga Silaban Desa Bonan Dolok 2 Kec. Sijamapolang jumlah pohon pinus yg tertanam 500 pohon
2. Nyarli Lumban Gaol Desa Sitapongan Kec. Sijamapolang jumlah pohon pinus yg tertanam 500 pohon
3. Halasan Lumban Gaol Desa Sitapongan jumlah pohon pinus yg tertanam 3.100 batang.

Untuk kegiatan penanaman pohon ini bisa di klik tautan berikut ini :

Kusnadi, S.Hut, M.Si menambahkan bahwa areal lahan yang sudah ditebang diwajibkan untuk melaksanakan reboisasi guna menjaga kelestarian lingkungan, atas adanya keinginan Masyarakat khususnya pemilik lahan untuk menanami pohon diareal terbuka bekas pembersihan lahan pada areal pembersihan lahan PHAT juga mengundang tokoh masyarakat, Camat dan Kepala Desa

Masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Kepala Balai juga kepada seluruh jajaran kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas bantuan kemudahan birokrasi dan pelayanan pihak Kementerian, dimana Masyarakat sudah merasakan manfaat secara langsung kesederhanaan regulasi sehingga areal Masyarakat yang berada di APL yang masih berpotensi atau memiliki tegakan kayu tumbuh alami dapat dimanfaatkan yang selama ini sangat terkendala karena tidak adanya bantuan pihak ke-tiga untuk membuka akses jalan, membersihkan lahan.

Kepala balai Kusnadi, S.Hut, M.Si juga menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada masyarakat dan pengelola PHAT dengan adanya undangan untuk mengikuti penanaman diareal yang terbuka bekas pembersihan lahan pada PHAT, beliau menekankan agar kegiatan seperti ini hendaknya menjadi teladan bagi PHAT lainnya dimana kegiatan ini mencerminkan adanya kesadaran masyarakat atas perubahan iklim yang semakin dirasakan, maka perlu kesadaran semua pihak untuk memitigasi perubahan iklim tersebut. Kemudahan regulasi untuk pelayanan masyarakat khususnya pelayanan PHAT diamanatkan untuk mempercepat bertumbuhnya ekonomi masyarakat, dengan meningkatnya hasil dan memperluas pertanian masyarakat, efesiensi pengangkutan hasil pertanian.

(Tim)