TOBAFORINDO.com | MEDAN, Aksi penipuan jual beli mobil kembali memakan korban, kali ini menimpa salah seorang warga Jalan Garuda No. 77, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Korban yang bernama Guntur Tampubolon termakan modus para pelaku yang sudah cukup struktur hingga membuat korban tidak berdaya lagi.
Dia menceritakan kronologi kepada Awak Media bagaimana dirinya tertipu saat membeli mobil yang diiklankan di facebook dan salah satu akun tersebut.
“Saat itu saya dapat informasi melalui marketplace di Facebook. Kemudian saya coba chat iklan tersebut. Iklan itu adalah mobil toyota avanza tahun 2011. Harganya pas ke saya, lalu saya chat orang itu,” kata Guntur Tampubolon saat ditemui di Polrestabes Medan, Kamis (31/8/2023).
Dari percakapan itu, korban Guntur Tampubolon dan penjual yang merupakan pria bernama Eka Putra Tarigan sepakat untuk bertemu mengecek langsung unit mobil tersebut.
Korban lantas mendatangi Eka Putra Tarigan di pelataran parkir sekolah Masehi, Jalan Ngumbang Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Saya langsung cek ke sana berdua sama teman naik mobil. Kebetulan saat saya tiba, si Eka Putra Tarigan ini sudah duluan dilokasi dan langsung bertemu. Saya dipersilakan mengecek mobil itu,” jelasnya.
Guntur Tampubolon mengatakan, kondisi mobil yang dijual tersebut dalam kondisi lengkap dan prima.
Dia pun langsung tertarik membeli. Tak berselang lama, Eka Putra Tarigan langsung menyepakati penjualan mobil dengan harga Rp71 Juta. Eka Putra meminta uang jadi kepada korban sebanyak Rp1 juta untuk sebagai tanda jadi.
Kemudian, korban memberikan uang yang diminta si Eka Putra itu dengan membubuhi tanda tangan terima diatas kwintasi.
Korban bersama Eka Ptra ini mereka sepakati lagi untuk bertemu besok untuk melunasi mobil tersebut.
“Namun saya bertemu ke dia, Eka ini bilang pemilik mobil di Jakarta bernama Rian Akbar. Saya tanya ke dia, kenapa mobil dijual sementara pemiliknya di Jakarta. Eka ini jawab, saya sepupunya, pemiliknya kerja disana Jakarta,”
“Saya mulai curiga kepada si Eka ini. Saya minta ke dia agar bertemu dirumahnya untuk lunasi mobil tersebut. Saya minta sharlok lokasi kediamannya, ternyata bukan rumah si Eka tetapi disebuah warung kopi,” jelasnya.
Kemudian, korban ini meminta Eka Putra agar menyerahkan dokumen mobil dan mendatangani surat perjanjian jual beli.
Setelah itu, Eka memberikan dokumen atau surat – surat mobil itu sambil meminta korban agar mengtransfer uang kerekening pemilik mobil yang bernama Rian Akbar.
Lalu korban melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut.
Setelah dilakukan transaksi itu, Eka Putra mengatakan bahwa korban sudah salah melakukan transfer.
Lalu, Eka Putra langsung merebut dokumen yang diserahkan kepada korban itu.
“Setelah sepakat soal harga, akhirnya dia minta uang ditransfer ke rekening sepupunya Rian Akbar. Setelah transaksi transfer selesai, dan saya kasih tunjuk ke dia bukti transfer,”
“Eka Putra itu dia menelpon saudaranya Rian Akbar untuk memastikan uang yang ditransfer korban. Eka bilang Rian Akbar tidak aktif. Tiba – tiba Eka ini bilang kami sudah salah transfer sambil merebut ditanganku dokumn mobilnya,” ujarnya.
Setelah itu, korban langsung menahan Eka Putra dengan membawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti.
Dia melaporkan Eka Putra Tarigan dengan nomor LP/B/2297/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan.
Berjalannya waktu korban sempat kecewa, karena kasus pelaporan itu mandeg cukup lama di tangan penyidik Aipda Erwin Manullang.
Hingga laporan korban diduga diberhentikan oleh penyidik.
“Sudah saya buat laporan di Polrestabes. Saya serahkan pelaku penipu sama barang bukti serta bukti lainnya. Namun, penyidik terkesan lambat mengukap kasus itu. Laporan saya seakan diberhentikan,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino saat dikonfirmasi awak media tidak berhasil. Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir juga tidak berhasil.
Hingga berita ini terbit, Kapolrestabes Medan dan Reskrim Polrestabes Medan masih belum memberikan keterangan. (tim)