Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Simalungun Dalam Penanganan Kasus Terhadap Anak

Uncategorized

Toba For Indo || Simalungun, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun,Polda Sumatra Utara, dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Komnas P.A Arist Merdeka Sirait kepada ANTARA di Siantar, Selasa (28/12).

Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. Kendati demikian, Polres dengan sigap merespon penanganannya. Salah satu dugaan kekerasan fisik dialami bocah berusia 9 tahun bernama Bunga (nama samaran).

Kasus itu, ujar Arist sudah ditangani oleh Polres Simalungun selama setahun dan telah menuai titik terang bahwa terduga pelaku sudah diamankan.

“Seyogianya penanganan kasus anak tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi. Namun, saya menayakan kepada Kasatrekrim Polres Simalungun terjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama. Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan,” sebut Arist.

Dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik dialami bocah sembilan tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polres Simalungun.

“Kita apresiasi Polres Simalungun yang kini dipimpin oleh tamatan Akpol 2001,bapak AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH S.I.K M.H yang tidak bermain-main dalam penanganan kasus anak. Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak memberikan sebuah penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim,” jelas Arist.

Oleh Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH S.I.K M.H melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo SH SIK mengunggkapkan bahwa berkas kasus dugaan kekerasan fisik terhadap Bunga (nama samaran) yang kini berusia 9 tahun telah lengkap atau telah P21.

Oleh karena itu,Kasat Reskrim Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012,menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan NS, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berkasnya telah P21,dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.

READ  ABK Dan Nakhoda Kapal Angkutan Penyeberangan Tiga Raja Parapat Jalani "Test Urine"

“Kami terus meningkatkan kinerja dalam penangan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu sesuai arahan bapak Kapolres. Terimakasih juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan,” Pungkas Akpol 2012 ini mengakhiri (DENI.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *