Kanit Reskrim, Kepolisian Sektor Dolok Panribuan Iptu D Pasaribu SH Pimpin Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penemuan Mayat Di Dalam Parit

Uncategorized

Kanit Reskrim, Kepolisian Sektor Dolok Panribuan Iptu D Pasaribu SH Pimpin Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penemuan Mayat Di Dalam Parit

 

Tobaforindo || SIMAUNGUN. Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan IPTU D Pasaribu SH pimpin olah Tempat Kejadia Perkara (TKP) penemuan mayat seorang lelaki didalam parit tepi jalan Dusun NDK Nagori Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun pada hari Jumat ( 30/Sept) pagi bekisa pukul 08.00 wib

Mengenai peristiwa itu, sesuai keterangan yang dihimpun dari Kanit Reskrim unit Polsek Dolok Panribuan Iptu D Pasaribu SH. Jelasnya

“Sesuai keterangan dari saksi mata, bahwa awal mulanya mereka temukan itu mayat, saat mereka melintas di TKP mereka melihat ada satu unit sepeda motor masuk kedalam parit, dengan posisi bannya mengarah keatas. Spontan kedua saksi pun menghentikan laju sepeda motornya untuk melihat sepeda motor itu

Saat mereka periksa ternyata ada seorang lelaki dewasa didalam parit, dengan posisi telungkup, dan tertutup rerumputan. Melihat kejadian itu, Kedua saksi-pun lantas menjerit , untuk memnta pertolongan dari warga yang lewat.

Kemudian tak berapa lama berselang setelah kita menerima laporan dari warga, saya selaku Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan dan Kanit ITK juga personil Bhabin kamtibmas meluncur ke TKP , untuk melakukan olah TKP atas kejadian tersebut”. Kata Kanit Reskrim Iptu D Pasaribu.

Lanjut Kanit., Saat mereka periksa, korban sudah tidak bernyawa lagi.Dan dari saku celananya ditemukan Kartu Tanda Penduduknya. Yang mana sesuai yang tertulis di KTP nya tersebut, korban bernama Sugiono (33) warga Kampung Margosono, Nagori mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kemudian korban kita bawa ke RSUD Djasamen Saragih, untuk keperluan autopsi.

READ  Team II Sat Res Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu

Namun disebabkan dari pihak keluarga korban, tidak menuntut atau tidak merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa korban dan juga menolak agar jenazah korban tidak di Autopsi.
Pihak keluarga dianjurkan untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan bermaterai.

Dan setelah surat tersebut selesai dibuat,dan ditanda tangani diatas materai , jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Tutup Kanit

(Deni.Alias Chaca.S )