Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA BAYU MAHARDIKA STrK, Bersama Team Ringkus Penulis Toto Gelap (TOGEL)
TobaForIndo || Simalungun. Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap pada hari Jumat (29/Juli) Siang.
Pelaku berinisial L.S (lk) 47 tahun warga Jalan Sandang Pangan ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru dimana didalam salah satu aplikasi yang terdapat didalam handphone tersebut, terdapat nomor tebakan angka toto gelap jenis Sidney, Uang sebanyak Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), serta 3 (tiga ) lembar kertas berisi tulisan nomor tebakan angka toto gelap jenis Sydnay dan 1 (satu) buah pena.
“Diintrogasi pelaku ini mengakui atas dari segala perbuatannya tersebut.Dan siap bertanggung jawab”
Dikonfirmasi mengenai penangkapan terebut kepada Kapolres Simalungun
AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Bayu Mahardhika, Strk.,”.Katanya
Disela-sela kegiatannya, dikonfirmasi kembali terkait penangkapan tersebut, kepada Kanit IPDA Bayu Mahardika STrK , Urainya
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi berkat adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian diwilayah lingkup tempat tinggalnya. Sehingga saat dilakukan penyelidikan kelokasi terlapor, ternyata benar sesuai seperti yang dilaporkan warga masyarakat tersebut dengan ditemukannya disalah satu warung, sipelaku sedang melakukan transaksi penjualan nomor tebak angka perjudian toto gelap jenis Sidney.
“Kini pelaku berserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah berada di ruangan Satreskrim Polres Simalungun,untuk dilakukan terhadap pelaku proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya”.Tutupnya. (DENI S)