TOBAFORINDO – Simalungun | Kepala cabang Dinas pendidikan Wilayah VI Sumatera utara August Sinaga menyampaikan kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun agar kerja sama yang baik didalam mengelola sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah secara khusus bagi peserta didik yang orangtuanya memiliki ekonomi yang kurang mampu supaya menyesuaikan untuk besaran SPP.
Dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh membebani peserta didik dari biaya selain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara, August Sinaga Menjelaskan bahwa sekolah Penerima dana BOS terkhusus di Sekolah SMA dan SMK Negeri wajib mematuhi aturan tersebut.
“selanjutnya bagi siswa atau orang tuanya memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) maka peserta didik tersebut harus dipertimbangkan dengan memberi keringanan mereka harus Memperhatikan dan memberi keringanan, begitu bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP), supaya dibebaskan dari pungutan,” terangnya lewat telepon atau Wa.
Sebagai penutup Kacabdis Wilayah VI mengatakan bahwa kepedulian Kepala Sekolah terkait biaya pendidikan di atas harus berbasis data yang valid sesuai dengan Undang- undang dan peraturan yang berlaku (JS)


