IRT di Binjai Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi

Uncategorized

IRT di Binjai Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi

 

Tobaforindo ||  Binjai.
Dua akun media sosial Facebook atas nama JB dan EN dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan penggelapan dana arisan online. Hal ini disampaikan SA seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) , yang keberatan atas tindakan sejumlah member arisan online.

Bahkan SA bilang, terkait persoalan tersebut, rumahnya di Jalan Gunung Karang, Kecamatan Binjai Selatan sampai didatangi sejumlah orang menuntut pengembalian uang.

Ini berlebihan, sebut SA,” mereka ramai-ramai datangi rumah saya membawa poster-poster yang isinya menyudutkan saya.

“Saya kan punya anak, pastinya hal ini berdampak ke mental anak-anak saya. Hal ini kan juga sudah berproses di Polres Binjai, maka aksi mereka mendatangi kediaman saya terlalu berlebihan. Saya juga sudah menjelaskan bagaimana persoalan sebenarnya ke pihak kepolisian,” beber SA.

SA menjelaskan, ada beberapa member yang lari dan tak membayar uang arisan hingga dirinya terpaksa sempat menanggulangi dananya karena bertindak selaku ketua arisan.

“Awalnya beban dana dari beberapa member yang lari sempat saya tanggulangi, namun tidak lah pula saya yang tomboki semuanya. Karena arisan online ini kan atas kesepakatan bersama, bukan tanggung jawab saya,” ungkapnya. SA juga berharap agar laporan nya tersebut di respon dengan baik dan cepat oleh pihak Polres Binjai.

Laporan SA ke Polres Binjai dengan bukti lapor nomor : STTLP/151/III/2022/SPKT-A/Polres Binjai atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor akun Facebook atas nama Juni Bangun da Enda Ndebiring.

(R.Sitebu)

READ  PENGUNGKAPAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN