Inisal D.A Seorang Aparat Kelolah Perjudian Mesin Tembak Ikan Ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa.
Tobafirindo || Simalungun, Pemerintah lewat U.U Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,dengan secara tegas melarang judi dalam segala bentuk.
Oleh sebab itu maraknya penyakit masyarakat terutamanya judi di Kabupaten Simalungun ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat
“Apakah karena sanksi hukum terhadap Bandar dan Penjudi dirasakan kurang beratkah atau karena rendahnya rasa kepedulian aparat yang berwenang didaerah ini terhadap tugas dan tanggung jawabnya”
Soalnya masyarakat diseluruh persada ini sangat sependapat apa bila judi dapat diberantas habis
Kegiatan judi disini tampaknya bagai berpacu dengan pesatnya laju pertumbuhan Ekonomi dan Perdagangan ataupun kegiatan vaksinasi yang baru baru ini gencar dilaksanakan.
Dan membicarakan pasal 303 KUHP untuk sementara ini di Simalungun rasanya bagaikan suatu hal yang tabu.Karena kegiatan menyangkut penyakit mayarakat ini, berjalan terus dengan langgengnya, bagai dijalan TOL yang bebas hambatan
Adapun Bandar judi yang bebas menyelenggarakan permainan judi Mesin Tembak ikan ikan diwilayah hukum Polsek Tanah Jawa yakni D.A.oknum aparat yang masih aktif bertugas dikesatuan Yonif Tombak Sakti 122.
Inisial DA ini udah berulang kali diberitakan, baik itu dimedia online begitu juga media cetak.Tetapi sangat mengherankan hingga kini D.A gencar melakukan kegiatan judi tersebut hingga kepelosok pelosok perkampungan, bahkan sepertinya D.A. Kebal Hukum.
“Kalau tak duluan “beres” mana mungkin segala bentuk perjudian membanjiri kabupaten Simalungun ini bisa aman” seperti yang diungkapkan masyarakat baru baru ini kepada awak media ini.
Sesuai hasil pantaun awak media dilapangan tepatnya di Nagori Tanjung Jawa. Nagori Desa Titi Beton Di kecamatan Buntu turunan, Desa Silau Bosar perjudian mesin tembak ikan ikan milik D.A masih saja beroperasi
Ditiap-tiap warung tersebut sepertinya masyarakat sekitar tidak ada lagi rasa takutmya terhadap APH, dengan terang terangan mereka, memainkan judi mesin tembak ikan ikan didalam warung tersebut.
Dikonfirmasi kepada Dandenoom Cabang Pematang Siantar terkait kegiatan perjudian yang diduga dilakoni oleh Oknum Aparat Aktif inisial D.A, ini hingga kini Dandenpom cabang Pematang Siantar belum dapat dihubungi.
Begitu juga dengan Danyon 122 juga belom dapat dihubungi.
Semoga Aparat Penegak Hukum sadar akan kegiatan yang dilakukan oleh oknum aparat aktif tersebut.
Dan masyarakatpun berharap agar DA oknum aparat tersebut segera diberi sanksi oleh atasannya yakni Danyon 122 Tombak Sakti Dan juga dari pihak Dandenpom Pematang Siantar terkait perlakuannya tersebut. (D.S)